Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Kompas.com - 25/04/2024, 15:38 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga pensiun Dana Pensiun Bukit Asam menargetkan empat langkah untuk menyehatkan dan menguatkan dan penguatan tata kelola dana pensiun pada 2024. 

Pertama, Dana Pensiun Bukit Asam akan melakukan divestasi non-performing asset untuk pemenuhan kewajiban jangka panjang kepada peserta.

Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam Erdawati mengatakan, langkah kedua Dana Pensiun Bukit Asam adalah melakukan kerja sama pengelolaan dana dengan manajer investasi profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. 

“Ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan saham," katanya dalam siaran pers, Kamis (25/4/2024). 

Ketiga, Dana Pensiun Bukit Asam akan mengimplementasikan strategi alokasi aset (SAA). 

Baca juga: Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

SAA tersebut merupakan pedoman dalam mengelola investasi jangka panjang, mulai dari perencanaan, implementasi, monitoring, sampai penilaian kinerja investasi.

Erdawati mengatakan, investasi yang dilakukan Dana Pensiun Bukit Asam tersebut bukanlah investasi pada efektivitas investasi berdasarkan aset semata. 

“Investasi tersebut harus memperhatikan dan memperhitungkan struktur dan besarnya liabilitas yang harus dipenuhi," jelasnya.

Keempat, Dana Pensiun Bukit Asam akan mempertahankan Kualitas Pendanaan Tingkat 1 dan menargetkan aset likuid, seperti deposito, surat berharga negara (SBN), obligasi, dan sukuk, sebesar 90 persen dari total investasi.

Penguatan tata kelola

Adapun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai pendiri Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun Tata Kelola Induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019.

Baca juga: Peduli Lingkungan, PT Bukit Asam Perluas Bisnis Energi Baru Terbarukan

POJK tersebut mengatur tentang tata kelola dana pensiun dan memperbarui arahan investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun.

Sebagai turunan dari tata kelola induk, Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun dan melakukan pembaharuan kebijakan tata kelola, pedoman standar operasi (PSO), dan petunjuk teknik operasi (PTO) yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. 

Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam. 

Setiap penempatan dana dan pelepasan investasi, Dana Pensiun Bukit Asam wajib berpedoman pada Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Arahan Investasi (AI), tata kelola investasi, PTO Investasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun. 

Selain itu, penempatan dana dan pelepasan investasi juga harus dilakukan berdasarkan kajian yang dituangkan dalam Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan dibahas dalam Rapat Komite Investasi.

Baca juga: Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Halaman:


Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com