TANGERANG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberikan pesan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Jokowi meminta agar Prabowo dan Gibran segera mempersiapkan diri untuk langsung bekerja setelah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
"Ya ini kan tahapan proses itu kan sudah hampir selesai semuanya. MK sudah, kita harus menghormati putusan MK sebagai sebuah putusan yang final dan mengikat. Kemudian hari ini juga KPU menetapkan (Presiden dan Wakil Presiden terpilih)," ujar Jokowi di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (24/4/2024).
"Artinya apa? Presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan, untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja," lanjutnya.
Baca juga: Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK
Kepala Negara pun menegaskan tidak akan membentuk tim transisi untuk mempersiapkan pemerintahan selanjutnya.
Hanya saja, Presiden Jokowi menyebut ia dan jajarannya menyiapkan agar transisi pemerintahan berjalan mulus dan baik.
Sehingga nantinya Prabowo dan Gibran bisa langsung bekerja setelah dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Endak, endak, endak (tidak ada tim transisi). Kita itu menyiapkan agar transisinya itu bisa berjalan mulus dan baik sehingga presiden dan wakil presiden terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik. Kalau itu juga diminta dari presiden dan wakil presiden terpilih," jelasnya.
Baca juga: Dissenting Opinion, Arief Hidayat: Presiden Seolah Coba Suburkan Politik Dinasti dan Virus Nepotisme
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 pada Rabu ini.
Acara penetapan dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Prabowo dan Gibran ditetapkan setelah MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.