Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diusulkan Nakhodai Golkar, Sejumlah DPD Tetap Inginkan Airlangga

Kompas.com - 18/03/2024, 10:24 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diusulkan menjadi Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029 dengan menggantikan kepemimpinan Airlangga Hartarto.

Usulan ini disuarakan oleh sejumlah kader Golkar yang menganggap Jokowi telah menjadi bagian dari Golkar karena pernah memimpin asosiasi pengusaha di bawah partai beringin pada masa Orde Baru.

Namun demikian, mencuatnya usulan ini tak serta-merta mendapat sambutan positif dari sejumlah kader di daerah karena mereka berkeinginan supaya Airlangga kembali melanjutkan tampuk kepemimpinannya.

Jokowi memenuhi kriteria

Usulan menjadikan Jokowi sebagai Ketua Umum Golkar berikutnya, salah satunya disampaikan anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam.

Ridwan menilai Jokowi memenuhi kriteria untuk memimpin Golkar karena rekam jejaknya telah merepresentasikan ideologi karya kekaryaan yang diterapkan Golkar.

Hal itu setidaknya terlihat dari penamaan Kabinet Kerja pada periode pertama kepemimpinan Jokowi. Terlebih, Jokowi juga menempatkan sejumlah kader Golkar sebagai menteri koordinator di periode kedua pemerintahannya.

Keduanya yakni Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang tak lain Ketua Umum Partai Golkar.

Baca juga: Pemilu 2024, Golkar, Nasdem, dan Demokrat 3 Besar di Sulawesi Tengah

Tak hanya dua nama itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto juga disebut sebagai kader Golkar dari unsur ABRI di era Orde Baru.

Lalu ada Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang juga pernah menjadi pengurus Golkar Kota Malang pada masa Orde Baru.

"Saya mengusulkan Pak Jokowi menjadi calon ketua umum Partai Golkar. Apakah dia bersedia? Ya, kembali ke Pak Jokowi," ujar Ridwan, Minggu (17/3/2024), dikutip dari Kompas.id.

Ridwa menyadari bahwa usulan ini rentan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

Dalam aturannya, AD/ART Golkar mengatur syarat menjadi ketua umum di antaranya pernah menjadi pengurus Golkar tingkat pusat atau organisasi pendiri atau yang didirikan Golkar setidaknya satu periode dan didukung minimal 30 persen pemilik suara.

Meski demikian, Ridwan menilai AD/ART tak bisa dilihat secara tekstual semata, namun juga harus diintepretasikan sesuai dengan sejarah Golkar secara komprehensif.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi, PDI-P Unggul di Maluku Utara, Disusul Golkar dan PKS

Golkar dianggap bukan sekadar partai politik yang dideklarasikan pada 1999, tetapi juga organisasi yang dideklarasikan pada 1971, dan sekretaris bersama yang dibentuk pada 1964.

Dengan begitu, orang-orang yang pernah menjadi bagian dari Golkar dalam setiap periode itu bisa dianggap sebagai kader Golkar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com