JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur wakil presiden sebagai pemimpin Dewan Aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai, membuat aturan dan badan baru terkait aglomerasi adalah sesuatu yang belum tentu bisa menyelesaikan masalah di Jabodetabek.
"Kadang-kadang kita membuat lembaga baru, tapi lembaga ini belum tentu menyelesaikan masalah yang sesungguhnya ada," katanya saat ditemui di Graha CIMB Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Anies kemudian mengusulkan agar pembuatan undang-undang termasuk rencana membuat Dewan Aglomerasi yang dipimpin wapres dikaji secara mendalam.
Proses RUU DKJ harus dari bawah ke atas dengan cara mengumpulkan kepala daerah yang mengelelola wilayah Jabodetabek.
"Tanyakan apa yang menjadi kebutuhannya, dari situ Undang-Undang ini dibuat menyesuaikan," tuturnya.
Sebagai informasi, Draf RUU DKJ disusun menyusul pindahnya ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca juga: Soal Dewan Kawasan Aglomerasi, Mendagri: Jangan Berpikir Wapres Ambil Alih Kewenangan Pemda
Draf RUU DKJ mengatur sejumlah hal, termasuk pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi.
Dewan ini juga bertugas serta mengoordinasikan, memonitor, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pasal 55 Ayat (3) RUU DKJ menyebutkan, Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.
Adapun yang dimaksud dengan kawasan aglomerasi meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.