Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.642 Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi, 6 Orang Langsung Bebas

Kompas.com - 11/03/2024, 13:28 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus dalam rangka perayaan Nyepi tahun 2024.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengungkapkan, sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan RK I atau RK II dalam rangka Nyepi tahun ini.

Adapun RK I meliputi pengurangan masa hukuman yang beragam, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. Sementara RK II yakni langsung bebas dari hukuman.

"Sebanyak 1.636 orang mendapat RK I atau pengurangan sebagian dan enam orang mendapat RK II atau langsung bebas," kata Eduar Eka Saputra, Senin (11/3/2024).

Baca juga: Tutup di Hari Nyepi, Candi Prambanan Dijaga Prajurit Bergodo dan Pasukan Berkuda

Dalam remisi kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi tahun 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang. Jumlah ini disusul Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang.

Selain itu, Ditjen Pas Kemenkumham juga memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi anak binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi tahun 2024.

Sebanyak delapan orang mendapatkan PMP dengan rincian tujuh orang mendapat PMP I atau pengurangan sebagian dan satu orang mendapat PMP II atau langsung bebas.

Empat di antara delapan anak binaan penerima PMP tahun ini berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali.

Kemudian, dua anak binaan dari Sumatra Selatan (Sumsel), satu dari Jawa Timur dan satu dari Sulawesi Tenggara (Sultra)

Baca juga: Libur Nyepi, 374.000 Kendaraan Keluar Jabotabek

Dari remisi Hari Raya Nyepi 2024, jumlah penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp 812.430.000.

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang. Rinciannya yaitu tahanan 50.154 orang, anak 469 orang, narapidana 217.390 orang, dan anak binaan 1.592 orang.

Sementara itu, narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu di seluruh Indonesia berjumlah 2.004 orang.

Sebagai informasi, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Nasional
Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Nasional
Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com