Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bakal Panggil Keluarga Inti Syahrul Yasin Limpo Jadi Saksi Kasus TPPU jika Dibutuhkan

Kompas.com - 20/02/2024, 21:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang keluarga inti eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa jika memang tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, berkas perkara pemerasan dan gratifikasi sudah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sedangkan kasus TPPU masih di tahap penyidikan.

“Ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya misalnya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset, ya pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: KPK Selesai Sidik Kasus Syahrul Yasin Limpo, Segera Disidangkan

Ali mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan salah satu predicate crime atau pidana asal dari pencucian uang yang diatur dalam undang-undang.

Dalam perkara TPPU, penyidik akan menelusuri bagaimana uang hasil korupsi berubah bentuk atau disamarkan, dibelanjakan, dan lainnya.

“Itu akan kami dalami,” ujar Ali.

Sejauh ini, KPK telah memanggil sebagian keluarga inti dari Syahrul Yasin Limpo untuk diperiksa sebagai saksi.

Mereka adalah putra SYL, Kemal Redindo dan putrinya yang pernah menjabat Komisaris PT Petrokimia Gresik, Indi Chunda Thita Syahrul.

Baca juga: Putri Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan KPK

Namun, sejauh ini baru Kemal Redindo yang memenuhi panggilan penyidik. Dia dicecar penyidik soal dugaan jual beli jabatan yang diwarnai pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” tutur Ali, Selasa (6/2/2024).

Berdasarkan situs resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), Kemal pernah diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Ketapang) pada 3 Januari 2022.

Dalam perkara ini KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Namun, terhadap keduanya tidak dijerat dengan pasal TPPU.

Baca juga: KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Nasional
KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

Nasional
Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Nasional
Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Nasional
Hari Ke-17 Keberangkatan Calon Haji: 117.267 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 20 Orang Wafat

Hari Ke-17 Keberangkatan Calon Haji: 117.267 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 20 Orang Wafat

Nasional
Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional
Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Nasional
Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com