JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Rabu, 14 Februari 2024, pemungutan suara Pemilu 2024 digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
Setiap orang dilarang menghalang-halangi orang lain untuk menyalurkan hak pilihnya. Bahkan, atasan yang melarang pekerjanya mencoblos pada hari pemungutan suara bakal dikenai sanksi pidana.
Ancamannya, pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 498.
“Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua betas juta rupiah),” demikian bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Panduan Mencoblos Pemilu 2024: Dokumen yang Dibawa, Jenis Surat Suara, dan Larangan di TPS
Selain itu, masih menurut UU yang sama, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih juga bakal disanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 510 UU Pemilu.
Sementara, menurut Pasal 511, setiap orang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaannya menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Kemudian, orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya ke pemilih supaya golput atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga menyebabkan surat suara tidak sah diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Lalu, bagi yang sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta. Demikian disebutkan dalam Pasal 517 UU Pemilu.
Pasal 533 UU Pemilu juga menyebutkan, setiap pemilih hanya punya hak untuk memilih satu kali. Menggunakan hak pilih orang lain pada saat pemungutan suara bisa disanksi pidana penjara 1,5 tahun.
Ancaman sanksi yang sama juga ditujukan buat pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi ketentuan tersebut.
Adapun pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Baca juga: TPS Buka Jam Berapa? Ini Beda Waktu Memilih DPT, DPTb, dan DPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.