Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran: Jangan Jelekkan Program Paslon Lain, Fokus Saja ke Punya Kita

Kompas.com - 09/02/2024, 19:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengajak massa pendukungnya untuk tidak menjelekkan program capres-cawapres lainnya.

Gibran menyampaikan ini ketika kampanye di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/2/2024).

"Jangan menjelek-jelekan program dari paslon lain, kita fokus saja dengan program yang kita punya," ujar Gibran.

Baca juga: Kunjungi Rumah Haji Umuh, Gibran Janji Lanjutkan PKH, KIS, dan KIP

Gibran juga mengajak agar pendukungnya tidak merundung pihak lain.

Cawapres nomor urut 2 ini meminta pendukungnya tidak golput atau tidak menggunakan hak pilih.

 

Ia mengingatkan para pendukungnya datang ke tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah masing-masing saat hari pemungutan suara, yaitu 14 Februari.

"Sudah banyak yang surveinya di atas 50 persen. Tapi, survei yang tinggi, survei yang sudah di atas 50 persen itu tidak ada artinya kalau banyak yang golput," ujar dia. 

Baca juga: Kampanye di Bandung, Gibran Didampingi Agus Gumiwang dan Budi Arie

Selain itu, Gibran mengajak massa pendukungnya mengawal TPS di wilayahnya setelah memberikan suara.

Hal itu, kata Gibran, diperlukan untuk mencegah terjadinya kecurangan.

"Kawal TPS-nya sampai malam, jangan sampau ada kecurangan-kecurangan yang terjadi di TPS," kata Gibran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Harta Kekayaan Eks Dirjen Minerba yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Dengar Warga Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Nasional
Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Bertemu MPPR Tiongkok, Puan Berharap Bisa Perkuat Kerja Sama RI dan Tiongkok

Nasional
Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

Nasional
Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Survei Pilkada Jateng Versi PPI: Taj Yasin 10,9 Persen, Hendi 7,7 Persen, Dico 7,1 Persen

Nasional
Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Anggota Komisi IX DPR: Tapera Program Baik, tapi Perlu Disosialisasikan

Nasional
Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Saksi Sebut SYL Bayar Rp 10 Juta Makan Bareng Keluarga Pakai ATM Biro Umum Kementan,

Nasional
Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Bertemu NPC, Puan Minta Pemerintah China Perkuat Dukungan untuk Palestina

Nasional
KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

KPK Jebloskan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Lapas Setelah Sempat Lepas dari Jerat Hukum

Nasional
Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Ditanya soal Keterlibatan Purnawirawan Polri di Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Nasional
KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

KPU Perpanjang Verifikasi Syarat Dukungan Calon Nonpartai Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com