KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada 14 Februari 2024. Hari itu jatuh pada hari Rabu. Lalu apakah hari tersebut merupakan hari libur?
Meskipun saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah, namun mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa setiap pelaksanaan pemilu merupakan hari libur.
Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikatakan bahwa "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,".
Dengan demikian pemilu 2024 yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024 merupakan hari libur.
Sementara itu, bulan Februari 2024 terdapat dua tanggal merah yang menjadi hari libur nasional.
Selain itu terdapat satu hari jatah cuti bersama yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2024. Dengan demikian terdapat satu long weekend di bulan Februari 2024 ini.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2024 dan Jadwal Cuti Bersama
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Adapun daftar hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Februari 2024 yaitu: