Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Diminta Buka Hasil Kajian tentang Dugaan Transaksi Janggal untuk Kampanye

Kompas.com - 18/12/2023, 10:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi mencurigakan untuk membiayai kampanye Pemilu 2024.

Ia meminta kajian yang dilakukan oleh Bawaslu segera dibuka kepada publik secara transparan.

"Karena salah satu tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya politik uang," kata Khoirunnisa kepada Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Mahfud Minta Penegak Hukum dan Bawaslu Dalami Temuan PPATK Soal Dana Mencurigakan untuk Pemilu

Khoirunnisa kemudian menyoroti aturan undang-undang terkait pemilu yang mengatur soal aliran dana kampanye, terbatas hanya di masa kampanye.

Padahal, ia menekankan bahwa aktivitas kampanye sudah dilakukan sebelum masa kampanye dimulai.

"Sayangnya, ini yang tidak terkonsolidasi pencatatannya sehingga bisa saja menggunakan instrumen hukum yang lain selain UU pemilu untuk bisa menjerat potensi transaksi ilegal ini," imbuh dia.

Oleh sebab itu, Perludem mendorong keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) menangani dugaan transaksi janggal untuk dana kampanye Pemilu 2024 ini.

Baca juga: Bawaslu Dalami Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

Ia berharap penanganan kasus ini bisa diselesaikan dengan bantuan APH karena diketahui kampanye sudah dilakukan partai politik sebelum masa kampanye dimulai.

"Karena UU Pemilu kita mengaturnya hanya terbatas di masa kampanye saja. Sementara aktivitas kampanye sudah dilakukan sebelum itu dan pencatatan keuangan terkait aktivitas sebelum masa kampanye tersebut sulit untuk bisa diakses," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta APH dan Bawaslu mendalami dugaan transaksi mencurigakan untuk membiayai kampanye Pemilu 2024.

Transkasi janggal itu disampaikan oleh PPATK dan telah diberikan pada Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).


“Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap pada publik itu uang apa,” ujar Mahfud dalam keterangan video di Padang, Sumatera Barat, Minggu (17/12/2023).

Menurutnya, pencucian uang biasanya dilakukan dengan menitipkan pada rekening sejumlah pihak.

Mahfud ingin APH dan Bawaslu bergerak cepat untuk memanggil pemilik rekening yang dicurigai menerima aliran dana mencurigakan untuk kepentingan Pemilu 2024.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada transaksi janggal yang diduga untuk membiayai kampanye Pemilu 2024 yang bersumber dari tambang ilegal dan aktivitas kejagatan lingkungan lainnya.

Baca juga: KPU Janji Gencarkan Aturan Dana Kampanye Usai PPATK Deteksi Transaksi Janggal

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com