JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinafor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, saat ini banyak orang yang melanggar hukum tetapi tidak merasa melanggar hukum.
Mahfud mencontohkan ada sejumlah pejabat yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
"Harusnya begitu tersangka tahu diri, masyarakat mencibir, masyarakat tidak percaya, sudah mundur," kata Mahfud dalam acara Dies Natalis Universitas Bung Karno di Jakarta International Expo, Kamis (30/11/2023).
Mahfud mengaku banyak menemukan pejabat yang menolak mundur setelah berstatus sebagai tersangka karena merasa belum diputus bersalah di pengadilan.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Penegakan Hukum Mengecewakan, Ungkap Praktik Jual Beli Pasal
Menurut dia, hal itu menandakan bahwa orang tidak punya moral dan etika, tapi justru menggunakan hukum sebagai alat untuk bersembunyi.
"Banyak orang melanggar hukum tapi besembunyi dibalik norma hukum, misalnya (bilang) 'belum diputuskan oleh pengadilan, jangan diganggu gugat, ini hak saya'. Enggak tahu malu," ujar Mahfud.
Calon wakil presiden nomor urut 3 inj melanjutkan, meminta pejabat yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri tidaklah melanggar asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Cerita Mahfud MD Larang Anak-anaknya Ungkap Identitas Sang Ayah
Menurut dia, hukum justru harus dimulai dengan praduga berdalah atau kecurigaan sehingga tidak masalah jika ada penilaian secara sosial kepada pejabat yang bermasalah hukum.
"Misalnya kalau sekarang, maaf kalau kita melihat apa seorang pejabat, wakil menteri, ketua KPK, menteri lah yang sekarang jadi terdakwa. Apa kita tidak boleh menduga bahwa dia bersalah, boleh, sangat boleh," kata dia.
Namun, Mahfud menekankan bahwa pernyataan ini tidak khusus ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej yang berstatus tersangka.
"Banyak selama ini sejak zaman reformasi itu banyak yang begitu, ittu kepada pejabat semuany dan kepada ASN," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.