JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta maaf atas ketidakhadiran seluruh komisioner dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Senin (20/11/2023), karena sedang tugas di mancanegara.
Di dalam jadwal, rapat tersebut berencana membahas penyesuaian sejumlah pasal dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Ketidakhadiran seluruh komisioner KPU RI ini sempat membuat gerah Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
"Terkait hal tersebut, kami minta maaf. Mengenai kegiatan KPU di luar negeri semuanya sudah disampaikan kepada DPR dan pemerintah," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Senin siang.
"KPU juga telah mengajukan permohonan agar dapat diundur ke tanggal 22 November 2023," ia menambahkan.
Ia menjelaskan bahwa para komisioner KPU RI sedang menjalani tugas bimbingan teknis (bimtek) kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Sebagai informasi, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri, terdapat 3.059 titik pemungutan suara di 128 wilayah kerja PPLN.
Idham sendiri berada di Hong Kong untuk memberi bimtek kepada PPLN se-Asia Timur dan Asia Tenggara, yaitu PPLN Hong Kong dan Macau, Beijing, Shanghai, Guangzhou, Taiwan, Seoul, Osaka, Tokyo, Singapura, Hanoi, Ho Chi Minh, Vientiane, dan Yangon.
Selain memberikan bimtek, kata Idham, ia juga melakukan sosialisasi kepada para pemilih diaspora di Hong Kong.
"PPLN Hong Kong dan Macau adalah salah satu PPLN dengan DPT sangat banyak yaitu berjumlah 164.691 orang. PPLN Hong Kong juga hampir setiap minggunya mendata pemilih pindahan sebanyak rata-rata 150 orang," jelas Idham.
"Saya di Hong Kong sekalian mendiskusikan izin pendirian TPS LN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) di area publik untuk Hong Kong dan Macau yang sampai ini belum terbit dari Pemerintah Tiongkok. Izin dari Pemerintah Tiongkok hanya diperuntukan TPS LN dalam premis KJRI (Konsulat Jenderal RI)," ia menambahkan
Sebelumnya, dalam RDP tadi, Ahmad Doli Kurnia juga membenarkan bahwa mereka telah menerima surat pemberitahuan bahwa seluruh komisioner KPU RI sedang berada di mancanegara.
Ia lantas heran karena surat permohonan yang dilayangkan KPU ditulis bersifat penting, sehingga Komisi II sudah mencarikan waktu agar rapat bisa digelar.
"Terus yang ngurusin kantor di sini siapa gitu? Siapa penanggung jawabnya? Padahal mereka ngirim surat permohonan sifatnya penting," beber Doli.
Ia kemudian menyinggung potensi pelanggaran etik karena situasi ini, terlebih anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turut hadir di dalam rapat.
"Ini menjadi catatan kita sebelum mulai ya, terutama DKPP. Ini pelanggaran etik enggak tuh ya? Etik manajemen pekerjaan. Bagaimana, Pak, masa kantor ditinggalin semuanya pergi? Se-sekjen Sekjennya semuanya pergi semua. Jadi ini catatan kita," tutup Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.