JAKARTA, KOMPAS.com - Tiktok Indonesia memastikan tak ada iklan politik pada platform tersebut jelang Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Tiktok setelah penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding, MoU) dengan KPU RI, Rabu (15/11/2023).
"Tiktok tidak boleh iklan politik. Jadi, kami sedikit berbeda dengan platform lain. Tiktok tidak mengizinkan iklan politik dan kebijakan ini berlaku global," kata Public Policy and Government Relation Tiktok Indonesia, Faris Mufid, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, ciri-ciri iklan politik adalah konten tersebut berbayar.
Pengiklan bisa membayarkan sejumlah uang untuk mengatur seberapa jauh dan kuat iklan itu mencapai khalayak melalui platform media sosial.
Namun demikian, ini bukan berarti Tiktok akan bebas konten politik. Bedanya, penyebarannya organik dan tidak diatur berdasarkan keinginan pengiklan.
"Kalau konten politik itu diperbolehkan selama tidak melanggar panduan komunitas kami," ujar Faris.
Faris mengakui, Tiktok menyadari bahwa banyak pengguna mereka sangat antusias dengan Pemilu 2024 yang kini tinggal berjarak 3 bulan.
"Makanya kami hari ini membuat MoU dengan KPU. Sebelumnya, kami juga sudah melakukan MoU dengan Bawaslu dan dengan kementerian/lembaga lainnya untuk bisa memberikan informasi yang akurat dari sumber otoritatif," ungkapnya.
"Sejak Tiktok berdiri, kami tidak mengizinkan iklan politik karena pendekatan Tiktok merupakan entertainment platform, namun kami juga sadar berkaitan dengan Pemilu 2024, ini kan sifatnya besar sekali ya, masif," pungkas Faris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.