Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar-Mahfud Jalani Tes Kesehatan 9 Jam, RSPAD Bakal Serahkan Hasilnya Ke KPU

Kompas.com - 22/10/2023, 17:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD selesai menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (22/10/2023) pukul 16.15 WIB.

Total waktu tes kesehatan pada Ganjar dan Mahfud berlangsung sekitar sembilan jam sejak keduanya mengenakan baju medis pada pukul 07.25 WIB.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Budi Sulistya mengatakan, pihaknya akan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tahapan selanjutnya sebagai syarat kelengkapan mendaftar sebagai bakal capres dan cawapres.

Baca juga: Mahfud MD Jadi Cawapres, Nama TPN Ganjar Pranowo Akan Diubah

"Kami akan sampaikan kepada KPU RI untuk kemudian ada proses selanjutnya," kata Budi dalam konferensi pers di RSPAD, Jakarta, Minggu sore.

Budi menerangkan, bakal pasangan calon ini sudah menjalani seluruh rangkaian tes kesehatan dengan lengkap.

RSPAD tidak akan melakukan pemeriksaan lanjutan jika terdapat persoalan kesehatan pada bakal pasangan calon.

"Tidak dilakukan tes ulang," imbuh dia.

Sementara itu, Ganjar Pranowo mengaku tidak ada kendala berarti selama sembilan jam diperiksa kesehatan luar dalamnya.

Menurut dia, semua pemeriksaan kesehatan dilakukan yakni telinga, hidung, tenggorokan (THT), jantung, hingga tes kejiwaan.

"Saya kira semuanya berjalan dengan sangat lancar, tadi kita sempat berkeringat saja, karena treadmil," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

Ganjar berharap, hasil pemeriksaan terhadapnya dan Mahfud baik untuk tahapan selanjutnya dalam pendaftaran Pilpres 2024.

Baca juga: Jalani Tes Kesehatan, Mahfud MD Mengaku Sedang Batuk-batuk karena Sering Berpidato

Ganjar dan Mahfud kembali berbaju putih dan batik sebagaimana ketika keduanya baru tiba di RSPAD.

Keduanya pun sudah meninggalkan RSPAD untuk melanjutkan kegiatan berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com