JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak menampik bahwa bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum memutuskan calon wakil presiden yang akan mendampinginya.
Putusan MK yang dimaksud adalah putusan atas uji materi terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
"Bisa jadi seperti itu, kita lihat, saya dengan di awal minggu depan ini akan ada putusan MK. Saya pikir kita ikuti bersama," kata AHY di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (14/10/2023).
Baca juga: Gibran Hadiri Rakernas Projo, Zulhas: Tanda-tanda Jadi Cawapres Prabowo
Seperti diketahui, syarat usia capres dan cawapres di UU Pemilu saat ini mengganjal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo itu baru berusia 36 tahun, sedangkan batas usia minimum capres dan cawapres adalah 40 tahun.
AHY melanjutkan, Demokrat menyerahkan keputusan mengenai cawapres yang akan dipinang kepada Prabowo sepenuhnya.
Baca juga: Gibran Kartu Sakti Prabowo
Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberi sinyal bahwa Gibran masuk dalam bursa cawapres pendamping Prabowo.
Ia merujuk pada hasil pertemuan ketua umum partai politik anggota KIM yang memutuskan kandidat cawapres Prabowo mengerucut ke empat nama.
Ciri-ciri empat kandidat cawapres itu adalah memiliki latar belakang kedaerahan dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan luar Jawa.
"Kemarin kan sudah diumumkan. Provinsi Jawa Tengah ada di dalam situ kan?" kata Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.