Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin Soal Penonaktifan Edward Tannur: Bukti PKB Tak Berpihak pada Pelaku

Kompas.com - 11/10/2023, 17:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin buka suara mengenai kasus penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur, kepada sang pacar hingga tewas.

Adapun Gregorius Ronald Tannur merupakan putra dari anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur.

Cak Imin menyatakan, PKB telah menonaktifkan Edward Tannur sebagai anggota Komisi IV DPR RI. Hal ini sebagai bentuk bahwa PKB tidak berpihak pada pelaku.

"Ini membuktikan bahwa PKB tidak berpihak pada pelaku. Kami berpihak pada korban makanya kami nonaktifkan," kata Cak Imin di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Semua Komisi DPR RI

Cak Imin menyatakan, lewat penonaktifan, kepolisian bisa lebih memproses kasus hukum yang terjadi tanpa perlu khawatir.

Diketahui saat ini, Gregorius Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus penganiayaan tersebut.

"Ya masih kita tunggu proses kebutuhannya apa. Kalau kebutuhannya supaya kewibawaan enggak mengganggu secara objektif proses hukum, itulah dinonaktifkan," tutur Cak Imin.

Lebih lanjut, ia menyatakan partainya siap untuk memberikan advokasi kepada keluarga korban jika dibutuhkan.

Namun hingga saat ini, belum ada komunikasi yang terjalin dengan keluarga korban.

Baca juga: Polisi: Anak DPR RI Aniaya Kekasih hingga Tewas karena Sakit Hati Usai Cekcok

"Kalau dibutuhkan kami siap, kami belum komunikasi dengan keluarga korban. Tapi intinya, nanti akan ada tentu komunikasi berikutnya, korban perlu bantuan apa, kita siapkan," jelas Cak Imin.

Sebelumnya diberitakan, Putra Anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan tersangka setelah menganiaya kekasihnya sampai meninggal dunia.

Penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Kemudian, Ronald kembali menganiaya korban saat berada di lokasi parkir, tempat hiburan tersebut. Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON. Korban pun meninggal dunia.

Awalnya, polisi menjerat warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut dengan pasal penganiayaan.

Baca juga: Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Cak Imin Siap Advokasi Korban

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, ada dua pasal yang digunakan. Yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP.

Namun pada hari ini, polisi menyertakan pasal pembunuhan terhadap Gregorius.

"Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di markas Polrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

Diketahui, Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com