Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan Kualitas Pialang Berjangka, Bappebti Terapkan Sistem Rating

Kompas.com - 27/09/2023, 10:59 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditas nasional. Salah satunya dengan menerapkan sistem peringkat (rating) kepada para pialang berjangka komoditas.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, sistem peringkat atau rating dilakukan untuk meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditas yang berada di bawah pengawasan Bappebti. 

“Penilaian ini dilakukan secara berkelanjutan oleh Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti,” terangnya melansir kemendag.go.id, Selasa (26/9/2023). 

Didid menjelaskan, peringkat akan diperbarui setiap tiga bulan agar para pialang dapat berlomba secara positif untuk meningkatkan peringkatnya. 

Ke depan, indikator penilaian juga akan terus dikembangkan untuk mendapatkan penilaian yang akurat.

Baca juga: Kemendag: TikTok Shop Bukan Dilarang...

Terdapat beberapa indikator yang digunakan dalam penilaian pialang berjangka. Pertama, kinerja pialang berjangka dengan nilai total 70 persen yang meliputi lima aspek dan masing-masing mempunyai bobot 20 persen. 

Kelima aspek tersebut adalah hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan implementasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Kedua, penilaian masyarakat dengan total nilai 30 persen. Penilaian dilakukan dengan penyebaran kuesioner survei kepada nasabah melalui kontak dari data sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan.

Penilaian juga dilakukan dari data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (Lini) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti.

Ketiga, nilai pengurang dengan total nilai maksimal 30 persen. Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat. 

Baca juga: Mau Digugat Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag: Kami Ikuti Proses Hukumnya

Nilai pengurang ini bertujuan untuk memfasilitasi aspek yang belum tercakup dalam kinerja pialang berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.

Data mentah yang digunakan dalam penyusunan peringkat bersumber dari pelaporan pialang berjangka yang dilaporkan ke Bappebti sesuai Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 116/BAPPEBTI/PER/10/2013 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan bagi Pialang Berjangka yang meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com