JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan, pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan memiliki wewenang khusus untuk menangani masalah-masalah perkotaan.
Ma'ruf menuturkan, ketentuan tersebut akan diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang sedang digodok oleh pemerintah.
"Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang komplek, kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan,” kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Shanghai, China, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Siap-siap, Warga Jakarta Bakal Diminta Cetak Ulang KTP Setelah Ibu Kota Pindah
Ma'ruf menuturkan, kewenangan yang dimaksud, antara lain, dalam hal penanganan kemacetan, polusi, banjir, serta posisi Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia.
Ia mengatakan, Jakarta tetap diberikan status daerah khusus dengan mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis karena status sebagai bekas ibu kota dan potensi yang dimilikinya.
"Sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ namanya. Jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta" ujar Ma'ruf.
Baca juga: Pembangunan Transportasi di Jakarta Tetap Berlanjut meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Ma'ruf menambahkan, RUU DKJ juga akan mengatur pembentukan Dewan Regional yang meliputi Jakarta dan daerah di sekitarnya seperti Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
"Bahkan Cianjur dimasukkan Dewan Regional untuk mengharmonisasi perencanaan. Supaya tidak, masing-masing kemudian terjadi akibat-akibat yang, banjir, kemudian transportasi juga,” kata dia.
Seperti diketahui, ibu kota Indonesia akan pindah ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, mengacu pada Undang-Undang Ibu Kota Nusantara yang disahkan pada tahun 2022 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.