Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus AJB Tanah

Kompas.com - 13/09/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akta Jual Beli (AJB) tanah diperlukan ketika ingin menjual tanah. 

AJB merupakan dokumen penting untuk melakukan peralihan hak milik tanah dari pemilik lama ke pemilik baru atau bahasa lainnya balik nama. 

Adapun AJB tanah juga menjadi salah satu syarat dokumen untuk mendapatkan sertifikat tanah. Biasanya dibuat ketika tanah masih belum bersertifikat atau tanah girik (warisan).

Pembuatan AJB bisa dilakukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Adapun berikut ini tahapannya melansir dari situs Kemenpan RB RI. 

Cara Mengurus AJB Tanah

  • Datangi Kantor PPAT setempat.
  • Pemohon menyampaikan berkas permohonan pembuatan AJB ke loket atau meja pelayanan
  • Petugas Pembuat Akta Tanah Sementara akan melakukan pemeriksaan berkas
  • Jika dinyatakan lengkap maka petugas akan memastikan kembali keaslian dokumen di depan penjual dan pembeli tanah.
  • Petugas PPAT akan membacakan akta sekaligus menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
  • Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi, dan PPAT. 
  • Akta Jual Beli Tanah diserahkan ke pemohon

Syarat Mengurus AJB Tanah

  • Tanah tidak dalam sengketa
  • Pembuatan AJB harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa.
  • Pembuatan AJB harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT Sementara (camat) dan kedua pegawai notaris jika melalui notaris PPA.
  • Pemilik tanah yang lama harus sudah rutin membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga transaksi;
  • Pemilik tanah telah membayar Pajak Jual Beli

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Girik ke SHM di BPN dan Biayanya

Syarat dokumen yang dibutuhkan

  • Sertifikat tanah yang asli bila sudah ada atau surat girik
  • Fotokopi sertifikat tanah 
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli 
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) pembeli dan penjual 
  • Fotokopi surat keterangan jual beli dari desa/kelurahan
  • Bukti pembayaran Biaya peralihan hak tanah dan bangunan (BPHTB) dari Bappenda
  • Bukti pembayaran pajak penghasilan (pph) dari kantor pajak

Fotokopi  lunas PBB tahun terkhir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com