JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mempersilakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM melakukan “joint investigation” dalam kasus tewasnya Imam Masykur (25).
Imam diketahui meninggal dunia setelah diduga diculik dan disiksa oleh oknum personel TNI AD dan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).
“Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI nanti yang terlibat. Nanti akan saya sampaikan ke Puspom TNI Angkatan Darat agar komunikasi nanti dengan LPSK," kata Dudung usai meluncurkan aplikasi e-Stuntad dan e-Posyandu di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Turun Tangan Hotman Paris Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Paspampres, Fakta Baru Terungkap
"Saya dukung, kasus ini kami dukung penuh. Dan saya perintahkan untuk dihukum seberat-beratnya,” imbuhnya.
Dudung juga setuju apabila kasus ini diadili di peradilan koneksitas.
“Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu,” kata Dudung.
Diketahui, LPSK dan Komnas HAM melakukan joint investigation terkait kasus ini.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan bahwa LPSK bersama Komnas HAM akan mendatangi keluarga korban Imam Masykur.
“Kami (LPSK) bersama Komnas HAM menjalankan mandatnya sendiri, dan menghubungi keluarga korban untuk proaktif, LPSK juga memberi perlindungan dan restitusi,” kata Hasto, dikutip dari Kompas.tv, Kamis (31/8/2023).
Diketahui, Imam Masykur meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan satu anggota Paspampres dan dua anggota TNI AD.?
Ketiga prajurit TNI itu antara lain Praka RM, Praka J, dan Praka HS.
Praka RM adalah anggota Paspampres yang sehari-hari bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
Sementara itu, Praka HS bertugas sebagai anggota Direktorat Topografi TNI AD. Sedangkan Praka J merupakan anggota Kodam Iskandar Muda.
Kasus tersebut saat ini telah diselidiki oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) dan dibantu tim supervisi Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Satu warga sipil terlibat dalam kasus itu, yakni MS yang merupakan kakak ipar dari Praka RM. Proses hukum terhadap MS dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.