Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Uang yang Diterima Sang Istri Bisa Sudah Dianggap Gratifikasi Rafael Alun

Kompas.com - 30/08/2023, 18:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, penerimaan uang oleh istri Rafael Alun Trisambodo (RAT), Ernie Meike Torondek yang bersumber dari para wajib pajak, sudah bisa dianggap sebagai gratifikasi suaminya.

Sebab, kata Ghufron, penerimaan gratifikasi itu diduga dilakukan atas kesepakatan dengan Rafael.

Adapun Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama-sama istrinya.

Gratifikasi itu kan tidak diterima langsung oleh RAT tapi ketika sudah nyampai ke istrinya sudah dipandang sebagai tindakan dari penerimaan gratifikasi oleh RAT, begitu,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Istri Rafael Alun Bisa Jadi Tersangka Turut Serta Terima Gratifikasi

Ghufron mengatakan, dalam perkara ini, sosok yang memiliki latar belakang penyelenggara negara memang hanya Rafael. Namun, dalam perkara ini, Ernie diduga menjadi perantara dan turut serta menerima gratifikasi itu.

Dia mencontohkan, terdapat tiga orang berinisial A, B, dan C. A kemudian memberikan uang kepada C namun tidak langsung, melainkan melalui B.

“Maka secara hukum, (yang terjerat) B dan C. B kan itu menerima dan menggunakan uangnya atas kesepakatan C,” ujar Ghufron,

Menurut Ghufron, penggunaan pasal turut serta tidak hanya diterapkan dalam kasus gratifikasi.

Dalam kasus suap bupati misalnya, KPK juga menjerat ajudannya yang menjadi perantara penerimaan suap sebagai tersangka.

Baca juga: Nama Mario Dandy Muncul dalam Sidang Rafael Alun, Disebut Pakai Uang Korupsi buat Beli Mobil

Contoh kasus lainnya adalah dugaan suap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Dalam kasus itu, KPK tidak hanya menjerat Sudrajad dan Gazalba. Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA seperti Desy Yustria dan bawahan hakim agung turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, meskipun tidak memiliki wewenang menentukan putusan kasasi atau peninjauan kembali (PK) di MA, para PNS di MA itu turut menjadi bagian dari penerimaan suap.

Mereka berperan sebagai perantara suap, berkoordinasi hingga beberapa lapis untuk hingga akhirnya suap diterima hakim agung.

“Karena sudah satu bagian, satu kesepakatan,” jelasnya.

Baca juga: Nama Mario Dandy Muncul dalam Sidang Rafael Alun, Disebut Pakai Uang Korupsi buat Beli Mobil

Begitupun dalam kasus Rafael, meskipun Ernie bukan penyelenggara negara namun karena diduga bersama-sama menerima gratifikasi itu, maka ia berpeluang menjadi tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan’ dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi 'Ancaman Keamanan’ dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Nasional
Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Nasional
Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Nasional
KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Nasional
Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Nasional
Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Nasional
Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com