JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, penerimaan uang oleh istri Rafael Alun Trisambodo (RAT), Ernie Meike Torondek yang bersumber dari para wajib pajak, sudah bisa dianggap sebagai gratifikasi suaminya.
Sebab, kata Ghufron, penerimaan gratifikasi itu diduga dilakukan atas kesepakatan dengan Rafael.
Adapun Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama-sama istrinya.
“Gratifikasi itu kan tidak diterima langsung oleh RAT tapi ketika sudah nyampai ke istrinya sudah dipandang sebagai tindakan dari penerimaan gratifikasi oleh RAT, begitu,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Istri Rafael Alun Bisa Jadi Tersangka Turut Serta Terima Gratifikasi
Ghufron mengatakan, dalam perkara ini, sosok yang memiliki latar belakang penyelenggara negara memang hanya Rafael. Namun, dalam perkara ini, Ernie diduga menjadi perantara dan turut serta menerima gratifikasi itu.
Dia mencontohkan, terdapat tiga orang berinisial A, B, dan C. A kemudian memberikan uang kepada C namun tidak langsung, melainkan melalui B.
“Maka secara hukum, (yang terjerat) B dan C. B kan itu menerima dan menggunakan uangnya atas kesepakatan C,” ujar Ghufron,
Menurut Ghufron, penggunaan pasal turut serta tidak hanya diterapkan dalam kasus gratifikasi.
Dalam kasus suap bupati misalnya, KPK juga menjerat ajudannya yang menjadi perantara penerimaan suap sebagai tersangka.
Baca juga: Nama Mario Dandy Muncul dalam Sidang Rafael Alun, Disebut Pakai Uang Korupsi buat Beli Mobil
Contoh kasus lainnya adalah dugaan suap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Dalam kasus itu, KPK tidak hanya menjerat Sudrajad dan Gazalba. Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA seperti Desy Yustria dan bawahan hakim agung turut ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, meskipun tidak memiliki wewenang menentukan putusan kasasi atau peninjauan kembali (PK) di MA, para PNS di MA itu turut menjadi bagian dari penerimaan suap.
Mereka berperan sebagai perantara suap, berkoordinasi hingga beberapa lapis untuk hingga akhirnya suap diterima hakim agung.
“Karena sudah satu bagian, satu kesepakatan,” jelasnya.
Baca juga: Nama Mario Dandy Muncul dalam Sidang Rafael Alun, Disebut Pakai Uang Korupsi buat Beli Mobil
Begitupun dalam kasus Rafael, meskipun Ernie bukan penyelenggara negara namun karena diduga bersama-sama menerima gratifikasi itu, maka ia berpeluang menjadi tersangka.