JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota polisi yang menjadi tersangka kasus tindak pidana narkoba, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) mengajukan banding atas pemecatannya sebagai anggota Polri.
“Pelanggar (Kombes Yulius) menyatakan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).
Adapun pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius dilakukan berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin ini.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing itu, perbuatan Yulius juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Yulius disangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Polri Pecat Kombes Yulius Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Diketahui, Kombes Yulius Bambang Karyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Kombes Yulius sebelumnya ditangkap jajaran penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 6 Januari 2023.
Perwira menengah yang menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri itu ditangkap bersama seorang teman perempuannya berinisial R.
Dari lokasi penangkapan itu, penyidik menemukan barang bukti dua klip narkoba jenis sabu-sabu, beserta alat hisapnya.
Kombes Yulius juga dinyatakan positif narkotika jenis Amfetamin dan Metamfetamine.
Baca juga: Tersangka Narkoba Kombes Yulius Bambang Karyanto Dimutasi ke Yanma Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.