Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Minta Semua Pihak Jangan Curigai Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 11/08/2023, 18:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta semua pihak tidak menaruh curiga pada wacana MPR melaksanakan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dia memastikan, wacana itu bukan berarti MPR berupaya memperpanjang atau memperpendek masa jabatan setiap lembaga negara, termasuk Presiden.

Lagipula, kata dia, wacana ini baru akan dibahas setelah Pemilu 2024.

"Jadi jangan berpikir, 'Waduh MPR sedang berupaya untuk melakukan (amendemen)', enggak ada. Kita kan mau bahas setelah pemilu, setelah pileg dan pilpres (2024). Jadi jangan pakai kacamata curiga," kata Bamsoet ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Ia mengakui, wacana amendemen bukan hanya terkait isu penambahan masa jabatan pimpinan lembaga negara.

Tetapi juga mengatur mekanisme pergantian pimpinan jika penundaan Pemilu terjadi karena suatu bencana besar melanda negara.

Baca juga: KPU Janji Maksimal Hadapi Gugatan Partai Berkarya yang Minta Pemilu Ditunda

"Bahasanya adalah bagaimana kita menyiapkan SOP (Prosedur Operasi Standar) mekanisme apabila nanti kalau terjadi sesuatu dan lain hal, mekanisme keadaan kepentingan mendesak, hal-hal tidak diatur dalam UUD bagaimana mengaturnya. Tidak sekarang," papar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, MPR berkomitmen menjaga Pemilu 2024 berjalan lancar.

Dia pun memastikan jika tak ada penundaan Pemilu 2024. Semua pihak pun disebut sudah siap melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Nah untung kita sampai sekarang, sampai tanggal 14 Februari, enggak ada hambatan. Pemilu insyallah berjalan dengan lancar. Nah, setelahnya baru kita pikirkan hal-hal yang tadi saya sampaikan," ucap Bamsoet.

Baca juga: Bawaslu Minta Anggaran 2023 Cair Penuh agar Tak Ada Spekulasi Pemilu Ditunda

Kendati demikian, Bamsoet mengaku bahwa seluruh pimpinan MPR sepakat akan adanya wacana amendemen.

Sebab, menurut mereka, UUD 1945 memang perlu disempurnakan dalam rangka menjawab perkembangan zaman.

"Tetapi itu kita lakukan setelah pilpres dan pileg. Agar tidak kontraproduktif dengan semangat kita untuk perbaiki konstitusi kita," ujar dia.

"Jadi selesai pileg/pilpres (wacana amendemen). Kan, enggak ada lagi tudingan, perpanjang atau memperpendek," pungkasnya.

Amendemen UUD 1945 akan dibahas setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Selain soal penundaan pemilu, MPR juga membicarakan soal urgensi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com