Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Bareskrim Jadwalkan Pemanggilan Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama

Kompas.com - 26/07/2023, 15:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) pada Kamis (27/7/2023) besok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Panji dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Hendropriyono: Saya Sudah di Luar Panggung, Masih Ditunjuk-tunjuk Pegang Al Zaytun

Ramadhan mengatakan dalam kasus ini penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli.

Selain itu, penyidik telah menerima hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Diketahui, kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga Panji Gumilang dalam media sosial.

Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim. Polri menerima laporan terkait dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Besok, Bareskrim Panggil 2 Komisaris PT SBMK Terkait Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Beberapa di antara ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Dalam sebuah unggahan di media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.

Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.

Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji kini diusut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com