JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito meluruskan isu yang menyebut dirinya pernah menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dito mengatakan, saat di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) ia hanya duduk sebagai tim ahli.
Saat itu, ia tidak digaji dan tidak memiliki kewenangan karena tim hanya menyampaikan pendapat ketika dibutuhkan.
“Sebelumnya tidak pernah dan ada beberapa media dan isu yang bilang saya sebagai Staf Khusus Menko Perekonomian, itu tidak benar,” kata Dito dalam konferensi pers di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: KPK Tak Lanjut Klarifikasi LHKPN Menpora Dito Ariotedjo, Ini Alasannya
Sebagai tim ahli, kata Dito, ia tidak masuk dalam klasifikasi penyelenggara negara.
Menurut Dito, ia baru menjadi penyelenggara negara saat Presiden Joko Widodo melantiknya sebagai Menpora, menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju.
“Saya menjadi penyelenggara negara ini perdana ini waktu menjadi Menpora,” ujar Dito.
Mengenai sejumlah komponen kekayaan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dipersoalkan karena ditulis sebagai hadiah, kata dia, akan direvisi.
Adapun komponen kekayaan dimaksud berupa rumah senilai ratusan miliar di Jakarta Timur dan kota lainnya.
Baca juga: INFOGRAFIK: Rincian Harta Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo
Menurut Dito, rumah tersebut milik istrinya, Niena Kirana Riskyana. Niena mendapatkan rumah itu dari orangtuanya, Fuad Hasan Masyhur.
“Mertua saya membelikan rumah-rumah itu kepada istri saya sebelum kami nikah, itu langsung atas nama istri,” kata Dito dalam konferensi pers di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Namun, Dito menuliskan pemberian rumah itu sebagai hadiah alih-alih hibah. Sebab, ia mengira hibah harus disertai dengan akta.
Sementara, hibah dalam keluarga tidak dilengkapi dengan akta. Setelah mendapatkan penjelasan dari KPK, Dito menyatakan akan memperbaiki LHKPN-nya.
Sebelumnya, LHKPN Dito sebesar Rp 282.465.579.658 menjadi sorotan. Sejumlah komponen kekayaan dalam harta Dito disebut sebagai hadiah.
Hadiah itu antara berupa tanah dan bangunan dengan jumlah mencapai Rp 114 miliar.
Adapun LHKPN itu Dito sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Menpora pada 12 Juli 2023.
KPK kemudian mengklarifikasi Dito melalui sambungan telepon dan menyarankan agar merevisi LHKPN-nya.
Pahala menjelaskan bahwa hadiah dalam LHKPN berkonotasi gratifikasi. Sementara, aset-aset Dito sebagian milik istrinya dan berasal dari mertuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.