JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Rycko Amelza Dahniel mengatakan, Kementerian Agama akan memberikan tindakan administrasi terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun.
Keputusan tindakan administrasi itu disebut Rycko telah diputuskan dalam hasil rapat ketiga, antara pihaknya dengan Kemenag, yang membahas tentang kurikulum Al Zaytun.
"Kementerian Agama juga sudah ambil keputusan dari hasil rapat ketiga kemarin, bahwa terjadi adanya temuan di bidang kurikulum dan pengajaran sehingga Kemenag akan melakukan tindakan adminsitrasi," kata Rycko saat ditemui di JS Luwansa, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Wapres Sebut Ponpes Al Zaytun Akan Dibina, Bukan Dibubarkan
Selain disebut akan melakukan tindakan administrasi, Kemenag juga akan melakukan mitigasi terhadap kurikulum Al Zaytun. "Kemudian, kedua, kepada para guru, para ustaznya. Dan ketiga kepada para santri," ucap Rycko.
Namun demikian, Rycko menjelaskan, proses pendidikan di Al Zaytun tidak akan berhenti dan akan terus berjalan selama proses tindakan administrasi itu.
Mitigasi juga akan dilakukan dan dipimpin langsung oleh Kementerian Agama di bawah koordinasi BNPT.
Rycko menuturkan, proses mitigasi kontroversi Al Zaytun merupakan proses yang panjang karena pesan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar mitigasi itu tidak mengganggu proses belajar.
"Proses mitigasi yang berjalan dilakukan secara beryahap agar tidak merugikan para guru, tidak merugikan para santri dan sebagainya," kata Rycko.
Kontroversi Al Zaytun bermula dari video shalat hari raya Idul Fitri yang dilakukan di pondok pesantren itu tidak lumrah karena shaf shalat perempuan dan laki-laki bercampur.
Selain itu, pernyataan-pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang juga dinilai memicu kontroversi seperti Indramayu sebagai tanah suci, dan juga hukum khatib seorang perempuan untuk ibadah Shalat Jumat jamaah laki-laki.
Adapun terkait tindak pidana personal pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang yaitu dugaan kasus penistaan agama telah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga: Wapres Sebut Ponpes Al Zaytun Akan Dibina, Bukan Dibubarkan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri.
Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.
Baca juga: Wapres Sebut Ponpes Al Zaytun Akan Dibina, Bukan Dibubarkan
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.