Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Revisi UU Desa, KPPOD Singgung Kapitalisasi Desa demi Pemilu 2024

Kompas.com - 04/07/2023, 14:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, pihaknya menolak dilakukannya revisi terhadap undang-undang (UU) Desam

Sebab dari sisi momentum, pembasahan revisi UU Desa diduga sarat dengan kepentingan politik menjelang pemilihan umum (pemilu).

"Kami menolak revisi terhadap UU desa. Kenapa? Alasannya karena pertama, dari sisi momentum, proses usulan, desakan kemudian pembahasan revisi UU Desa dilakukan menjelang kontestasi politik tahun depan," ujar Herman ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/7/2023).

"Dan menurut kami, momentum ini yang membuat juga proses perancangan dan pembahasan draf revisi UU Desa ini itu tak berjarak dengan kepentingan politik tahun depan," lanjutnya.

Baca juga: Revisi UU Desa, dari Demo Kades Se-Indonesia hingga Pengesahan Jadi Usul Inisiatif DPR

Herman menilai, ada semacam simbiosis mutualisme antara para politisi nasional hingga daerah dengan kepala desa dan perangkat desa.

Sebab menilik dari jumlah desa yang ada di Indonesia, yakni sekitar 70.000 desa, bukan tidak mungkin ada potensi kapitalisasi dukungan pada politik untuk pemilu 2024.

"Kami lihat, di sini ada scream simbiosis mutualisme. Antara politisi di level nasional, bahkan hingga ke daerah, dengan stakeholder di desa. Baik itu kepala desa ataupun perangkat desa," ungkap Herman.

"Karena kita tahu, 70.000-an desa itu kan kekuatan yang cukup besar bisa dikapitalisasi untuk mendapatkan dukungan tahun depan. Sementara dari sisi desanya dalam hal ini kepala desa dan perangkat desa ini merupakan peluang untuk mengegolkan usulan mereka," jelasnya.

Usulan yang dimaksud yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa, menaikkan nominal dana desa, hingga usulan honor bagi kepala desa dan perangkat desa yang sudah purnatugas.

Baca juga: Draf Revisi UU Desa Selesai Disusun, Seorang Kades Berpotensi Jabat hingga 21 Tahun

Merujuk kepada hal tersebut, Herman menuturkan sebaiknya revisi UU Desa ditunda hingga setelah pemilu.

Idealnya, kata Herman, revisi UU Desa dilakukan pada 2025.

"Sebab dari sisi momentum, revisi UU Desa saat ini kurang tepat," kata Herman.

Sebelumnya diberitakan, rapat pleno Baleg DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiekmengatakan, setelah disepakati, agenda selanjutnya adalah penyerahan draf RUU Desa dalam Rapat Paripurna DPR.

Hal ini perlu dilakukan guna meminta persetujuan paripurna terhadap RUU Desa untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Baca juga: Kebut Revisi UU Desa, Baleg Bantah Ada Niat Politis

"Ya, insya Allah sebelum reses kita targetkan RUU ini sudah sah menjadi RUU usul inisiatif DPR," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023) usai rapat pleno Baleg.

Akan tetapi, dia mengatakan bahwa RUU ini tidak akan dibawa ke rapat paripurna Selasa (4/7/2023). Sebab, RUU ini belum masuk ke dalam agenda.

"Kalau besok, tidak masuk dalam agenda karena ini belum dilaporkan ke rapat bamus (badan musyawarah)," imbuhnya.

"Jangan sampai menganggap yang kita sahkan itu (hari ini) yang berlaku, ini masih menjadi usul inisiatif DPR," tegas Awiek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com