JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah prestasi, tetapi sebuah kewajiban bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Hal ini sampaikan setelah pemerintah mendapatkan predikat WTP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022.
"Saya ingatkan bahwa WTP itu bukanlah sebuah prestasi, WTP itu kewajiban dari seluruh jajaran pemerintahan dalam penggunaan APBN," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Jokowi Bagi-bagi Sembako, Warga Palmerah: Masih Ada, tapi Sudah Disuruh Bubar
Jokowi mengaku bersyukur pemerintah kembali mendapatkan predikat WTP dari BPK pada tahun ini.
Namun demikian, ia kembali mengingatkan bawa seluruh jajaran pemerintah harus mempertanggungjawabkan seluruh uang rakyat agar manfaatnya dirasakan oleh rakyat.
"Tertib administrasi itu penting, tapi yang jauh lebih penting apa kemanfaatannya untuk rakyat, apa kemanfaatannya untuk masyarakat, apa yang dirasakan rakyat," ujar Jokowi.
Untuk itu, ia menekankan agar anggaran yang disediakan oleh pemerintah hendaknya tidak dihabiskan untuk kegiatan birokratis seperti membayar honor atau membiayai perjalanan dinas.
"(Agar) outcome-nya betul-betul dirasakan oleh rakyat, dirasakan oleh masyarakat. Setiap rupiah uang rakyat betul-betul harus kembali ke rakyat untuk membiayai yang dirasakan rakyat dan bukan untuk membiayai proses," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Baca juga: Jokowi: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Dirasakan Rakyat
Sementara itu, Ketua BPK Isma Yatun menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opimi WTP atas LKPP Tahun 2022 dalam semua hal material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ia menyebutkan, opini WTP tersebut didasarkan pada opini WTP atas 81 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2022.
Akan tetapi, terdapat satu kementerian/lembaga yang laporan keuangannya memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP), yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Namun demikian, secara keseluruhan, pengecualian pada LK Kementerian Kominfo tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022," ujar Isma
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.