Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Kaget Tumpukan Berkas Perkara Lukas Enembe Sampai 1 Meter

Kompas.com - 31/05/2023, 16:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sembari membawa 'segunung' salinan berkas perkara kliennya. Adapun berkas tersebut terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan kliennya.

Pantauan Kompas.com, Petrus membawa berkas itu dibantu seorang Jaksa KPK dengan troli. Adapun tumpukan dokumen itu berisi mulai dari salinan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga daftar barang bukti itu mencapai satu meter.

"(Tingginya) satu meter," kata Petrus dan Jaksa tersebut bergantian saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (31/5/2203).

Baca juga: Lukas Enembe Segera Disidang, Akan Didakwa Terima Uang Panas Rp 46,8 Miliar

Mereka tampak kesulitan membawa tumpukan berkas tersebut, meski telah dibantu troli. Bahkan, ketika menyusuri jalur pejalan kaki yang konturnya menurun, berkas tersebut sempat jatuh.

Petrus mengatakan, pada hari ini, Jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Lukas Enembe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa kemudian memanggil kuasa hukum Lukas untuk menerima salinan dakwaan berikut surat dakwaan dengan tinggi sekitar satu meter.

Petrus mengaku kaget saat mendapati berkas perkara Lukas begitu banyak.

"Kaget saya, sampai candain beliau tadi di depan lobi Merah Putih, Bapak buat tebal-tebal buat apa?" ujarnya.

Petrus juga mengaku berseloroh kepada Jaksa KPK berapa ratus saksi yang akan dihadirkan jika jumlah berkas perkara itu begitu banyak.

Ia mengaku tidak menyangka berkas perkara dugaan suap dan gratifkasi Lukas akan sebanyak itu. Sebab, saat Pelimpahan Tahap II pada 12 Mei lalu, berkasnya tidak sebanyak yang diterima hari ini.

"Saya candain, Pak Jaksa, tebal begini sampai berapa ratus saksi?" kata Petrus sembari tertawa.

Baca juga: Ngaku Tak Tahu Terduga Penyuapnya Kontraktor, Lukas Enembe: Yang Saya Tahu Pendeta

Lebih lanjut, Petrus menyatakan pihaknya akan melihat bagaimana pembuktian Jaksa KPK di muka sidang. Sebab, kliennya didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.

Jumlah itu jauh berkembang setelah proses penyidikan. Sebab, pada awal penetapan Lukas sebagai tersangka politiku Partai Demokrat itu diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

"Kita justru enggak tahu, malah semua perkembangan sidang itu sendiri Lakka sendiri mengakui itu uangnya Bapak Lukas," kata Petrus.

"Yang Rp 30 atau sekarang jadi Rp 40 sekian M (miliar), itu enggak tahu dari mana makanya kita mempelajari juga," tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Menurut Ali, Lukas akam didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Nasional
KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

Nasional
Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Nasional
Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Nasional
Hari Ke-17 Keberangkatan Calon Haji: 117.267 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 20 Orang Wafat

Hari Ke-17 Keberangkatan Calon Haji: 117.267 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 20 Orang Wafat

Nasional
Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional
Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Nasional
Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com