Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Korban Penipuan Investasi Berupaya Terobos Istana, Ngabalin: Kalau Ada Masalah, Datang ke KSP

Kompas.com - 08/05/2023, 23:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, pihaknya baru mengetahui kabar soal dua perempuan yang ingin menerobos Istana Negara pada Senin (8/5/2023) siang.

Kedua perempuan itu mengaku merupakan korban penipuan investasi.

Menurut Ngabalin, jika ada masalah yang hendak diadukan kepada Presiden Joko Widodo, masyarakat bisa datang ke Kantor KSP.

"Kita baru dengar. Tapi kalau ada yang begitu, ya datang ke KSP deh, Kantor Staf Presiden. Itu adalah serambi keputusan-keputusan strategis Presiden di bawah Pak Moeldoko," ujar Ngabalin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin petang.

"Datanglah ke KSP. Kalau ada masalah-masalah yang ingin mereka sampaikan ke Presiden, kemarilah. Tidak ada yang tertutup. Pemerintah presiden Jokowi terbuka. Kami sekarang pun masih di KSP," ucap dia.

Baca juga: 2 Perempuan yang Hendak Terobos Istana Negara Mengaku Korban Penipuan Investasi dan Penggelapan

Ngabalin menjelaskan, masyarakat boleh masuk ke istana untuk mengadukan persoalannya. Namun, semuanya harus melalui ketentuan dan harus diinformasikan terlebih dulu.

Tujuannya agar pihak istana maupun KSP dapat mengatur dengan protokoler istana maupun Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

"Karena jadwal Presiden itu kan penuh ya, sudah teratur tersusun rapi. Jadi kalau tiba-tiba ada yang mendadak lebih awal kami dikasih tahu. Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan. Semua bisa diurus," ucap Ngabalin.

Sebelumya diberitakan, dua orang perempuan berinisial N dan M ditangkap pihak kepolisian saat hendak menerobos kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin.

Baca juga: Polisi Sudah Pulangkan Dua Perempuan yang Hendak Terobos Istana

Keduanya mengaku korban penipuan investasi. Kapolsek Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda mengatakan, mereka ingin mengadukan langsung soal penipuan itu dan meminta keadilan.

"Orang itu mau menyampaikan aspirasi. Dia sudah diberitahukan kalau menyampaikan aspirasi ada prosedurnya," ujar Mugia.

"Ibu M korban penipuan investasi, dan Ibu N (ada kasus) penggelapan di NTB," lanjut dia. Keduanya lalu dibawa ke Polsek Gambir untuk dimintai keterangan.

"Sudah dikasih pemahaman saja, ya sudah kami imbau. Dia mau menyampaikan saja," tutur dia.

Setelah diberi imbauan, N dan M diperbolehkan pulang.

"Iya (dipulangkan). Intinya sudah kami arahkan untuk menyampaikan pendapat ada tata caranya," lanjut Mugia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com