JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan.
Adapun 20 WNI tersebut disekap dan disiksa di Myawaddy, sebuah daerah konflik di Myanmar.
Otoritas setempat bahkan sempat kesulitan untuk masuk ke wilayah tersebut lantaran telah dikuasai pemberontak.
"Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban perdagangan manusia di online scams, keluar di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar," demikian tertulis dalam siaran pers Kemenlu, Minggu (7/5/2023).
Baca juga: Kemenlu Sebut 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Diduga Masuk lewat Jalur Ilegal
Kemenlu menjelaskan, KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, para WNI dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand.
Ke-20 WNI tersebut berhasil dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, dengan rincian yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.
"Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok. Untuk proses pemulangan, KBRI Bangkok akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi ke Indonesia," imbuh Kemenlu.
Sebelumnya, sebanyak 20 WNI korban TPPO disekap dan disiksa di Myawaddy, Myanmar.
Ironisnya, mereka disekap di Myawaddy yang notabene merupakan merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dengan kelompok pemberontak.
Adapun keberadaan 20 WNI di Myawaddy berawal ketika dua pelaku yang memiliki jaringan internasional terkait TPPO melancarkan modusnya dengan menawarkan pekerjaan di Myanmar.
Baca juga: Fakta Penyekapan WNI di Myanmar: Dijanjikan Gaji Rp 10 Juta Per Bulan, Dipaksa Kerja 17 Jam Sehari
Faktanya, 20 WNI yang termakan modus dua pelaku justru diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan di Myanmar.
Dalam perkembangan kasus ini, belakangan tersebar video korban TPPO viral di media sosial. Akan tetapi, video tersebut dinarasikan sebagai WNI yang terjebak di Myanmar.
Atas peristiwa ini, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok mendesak otoritas Myanmar menyelamatkan 20 WNI tersebut.
"KBRI Yangon dan KBRI Bangkok antara lain mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan para WNI," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Secara khusus, Kemenlu meminta Myanmar memetakan jejaring yang ada di Myawaddy melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pemerhati kasus online scam.