Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

JPU Ajukan Banding Kasus AG, Anggota Komisi III: Sudah Sesuai Prosedur

Kompas.com - 20/04/2023, 12:10 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasir Djamil menilai bahwa langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan banding terhadap putusan hakim dalam kasus AG (15) merupakan hal yang sudah sesuai prosedur hukum.

"Langkah JPU sudah sesuai prosedur. Sebab, di tingkat banding, jika vonisnya lebih rendah, jaksa bisa melakukan kasasi," tutur Nasir, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (20/4/2023).

Nasir melanjutkan, meski sudah sesuai prosedur, ia menilai bahwa kasus hukum AG adalah perkara dilematis. Pasalnya, AG adalah anak di bawah umur.

"Harusnya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menjadi acuan. Orang yang masih dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) bukan untuk dihukum lantaran pelaku belum dinilai dewasa untuk mengambil keputusan," tuturnya.

Baca juga: [HOAKS] Mahfud Umumkan 10 Anggota DPR yang Gelapkan Rp 349 Triliun

Dengan demikian, sudah sewajadnya apabila aparat penegak hukum mengedepankan aturan UU Sistem Peradilan Anak ketimbang mengikuti perasaan publik yang terbentuk melalui opini media.

Sebagai informasi, AG merupakan salah satu tersangka kasus penganiayaan David (17). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama anak dari pejabar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mario Dandy Satriyo (20).

Sebelumnya, Senin (10/4/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG (15) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta AG dipidana selama empat tahun dan ditempatkan di LPKA.

Kemudian pada Senin (17/4/2023), AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun tersebut.

Baca juga: Mahfud Sebut Proses Legislasi Koruptif, Anggota DPR: Jangan Hanya Ceramah, Buka Saja

"Hari ini Senin (17/4/2023), penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com