Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Tak Dipecat, Polri Dinilai Sekadar Menyenangkan Publik

Kompas.com - 22/02/2023, 21:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang tidak memecat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), dinilai hanya sekadar memenuhi desakan masyarakat.

Sebab menurut hasil sidang KKEP, Richard memang terbukti melanggar sejumlah aturan tentang etika profesi, setelah divonis bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhada[ Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Lebih pada memilih keputusan yang populer, yang disenangi publik," kata peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Menurut Bambang, seharusnya ada hal yang lebih mendasar dilakukan oleh Polri yang sebenarnya bisa dilakukan sebelum atau bersamaan dengan kasus yang menjerat Richard, yaitu perubahan mendasar terhadap sistem dan budaya internal.

Baca juga: Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Dipertahankan Polri

Dia khawatir setelah sidang etik terhadap Richard, Polri tidak akan melanjutkannya dengan membenahi permasalahan dalam sistem dan budaya atau melakukan reformasi internal.

"Keputusan pada Elieser itu bukan hasil perubahan sistem, tapi lebih pada mengakomodasi desakan publik alih-alih upaya membangun sistem dan kultur yang lebih baik, lebih profesional," ucap Bambang.

Sebelumnya, sidang KKEP menyatakan Richard bersalah melakukan pelanggaran profesi karena menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Namun, mereka memutuskan mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

Sidang KKEP itu digelar di ruang sidang pada Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga: Richard Eliezer Terima Putusan Sidang Etik Didemosi ke Yanma Polri Setahun

Akan tetapi, Richard diberi sanksi etik yang menyatakan perilakunya tergolong perbuatan tercela serta diharuskan meminta maaf secara tertulis, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Selama menjalani sanksi demosi bersifat mutasi itu, Richard ditempatkan sebagai staf di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Richard sebelumnya adalah anggota Korps Brigade Mobil (Brimob).

Dalam keputusan sidang KKEP juga disebutkan sejumlah pertimbangan yang membuat mereka mempertahankan Richard sebagai polisi.

Pertama, Richard belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etika ataupun disiplin.

Kedua, Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

Baca juga: Richard Eliezer Tak Dipecat, tapi Demosi 1 Tahun dan Ditempatkan di Yanma Polri

Ketiga, Richard menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, dimana saksi lainnya berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara merusak menghilangkan barbuk dan menggunakan kekuasaan. Namun, kejujuran Richard disebut telah mengungkap fakta yang terjadi.

Keempat, Richard bersikap sopan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Sejumlah Pegawai Kementan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Sejumlah Pegawai Kementan Jadi Saksi

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Lansia Manfaatkan Rukhsah Saat Beribadah

Kemenag Imbau Jemaah Haji Lansia Manfaatkan Rukhsah Saat Beribadah

Nasional
Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Lebaran Idul Adha 7 Juni 2024

Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Lebaran Idul Adha 7 Juni 2024

Nasional
Romlah Melawan Katarak demi Sepotong Baju untuk Sang Cucu

Romlah Melawan Katarak demi Sepotong Baju untuk Sang Cucu

Nasional
“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju pada Pilkada Jakarta 2024

“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Nasional
PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

Nasional
DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

Nasional
Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Nasional
Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Nasional
Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

Nasional
Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com