Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Ringan ke Richard Eliezer meski Tembak Brigadir J

Kompas.com - 16/02/2023, 12:49 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer atau Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Hakim Wahyu.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung Sidang Bersorak-sorai

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: Tangis Richard Eliezer Pecah Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Lantas, apa saja yang menjadi pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard?

Bukan pelaku utama

Majelis hakim menyatakan, Richard Eliezer merupakan satu dari lima pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Menurut hakim, sikap batin Richard menunjukkan kesengajaan agar Yosua meninggal.

Sebabnya, setelah diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, Richard tak menolak. Richard langsung melepaskan tembakan 3-4 kali ke arah Yosua setelah diperintah atasannya menembak di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah Yosua terkapar, barulah Sambo ikut menembak hingga korban dipastikan tewas.

Kendati Richard mengaku menembak Yosua, majelis hakim meyakini, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bukan pelaku utama.

"Meskipun terdakwa benar sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua, termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," kata hakim dalam sidang.

Baca juga: Hakim Terima Status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator

Halaman:


Terkini Lainnya

Stranas PK Sebut Pemda Kekurangan 28.000 Auditor APIP

Stranas PK Sebut Pemda Kekurangan 28.000 Auditor APIP

Nasional
Cerita Korban Penipuan Visa Haji Ilegal: Panas Dingin Takut Ditangkap Polisi

Cerita Korban Penipuan Visa Haji Ilegal: Panas Dingin Takut Ditangkap Polisi

Nasional
Jika Ingin Lanjutkan Tapera, Pemerintah Diminta Bikin Aturan Jelas dan Detail

Jika Ingin Lanjutkan Tapera, Pemerintah Diminta Bikin Aturan Jelas dan Detail

Nasional
Prabowo-Gibran Bertemu di Hambalang, Habiburokhman: Sangat Mungkin Bahas Formasi Kabinet

Prabowo-Gibran Bertemu di Hambalang, Habiburokhman: Sangat Mungkin Bahas Formasi Kabinet

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pemerintah Optimalkan Bahan Baku Makanan dari Indonesia 

Timwas Haji DPR Desak Pemerintah Optimalkan Bahan Baku Makanan dari Indonesia 

Nasional
Kapolda Jateng Jadi Irjen Kemendag, IPW: Apa Tak Ada Sipil yang Mampu?

Kapolda Jateng Jadi Irjen Kemendag, IPW: Apa Tak Ada Sipil yang Mampu?

Nasional
Marwan Dasopang: Fasilitas Pemondokan Jemaah Haji di Madinah Masih Butuh Perbaikan

Marwan Dasopang: Fasilitas Pemondokan Jemaah Haji di Madinah Masih Butuh Perbaikan

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Kandungan Gizi Makanan Jemaah Haji Indonesia Lebih Diperhatikan

Timwas Haji DPR Minta Kandungan Gizi Makanan Jemaah Haji Indonesia Lebih Diperhatikan

Nasional
Wujudkan Inklusivitas, Pertamina Capai Target Keberagaman Pekerja

Wujudkan Inklusivitas, Pertamina Capai Target Keberagaman Pekerja

Nasional
Pengamat Nilai Kontribusi Negara dalam Iuran Tapera Harusnya Lebih Besar

Pengamat Nilai Kontribusi Negara dalam Iuran Tapera Harusnya Lebih Besar

Nasional
Indonesia Kecam Kebiadaban Israel di Gaza, Minta Dunia Internasional Bertindak!

Indonesia Kecam Kebiadaban Israel di Gaza, Minta Dunia Internasional Bertindak!

Nasional
PDI-P Diprediksi Usung Kader dengan Daya Ungkit Elektabilitas Tinggi pada Pilkada DKI

PDI-P Diprediksi Usung Kader dengan Daya Ungkit Elektabilitas Tinggi pada Pilkada DKI

Nasional
Sebut Sejumlah Nama untuk Pilkada DKI, PDI-P Dinilai Sedang “Beauty Contest”

Sebut Sejumlah Nama untuk Pilkada DKI, PDI-P Dinilai Sedang “Beauty Contest”

Nasional
Kali Pertama, 5 Perwira TNI dan 1 Perwira Polri Terima Medali Perdamaian dari PBB

Kali Pertama, 5 Perwira TNI dan 1 Perwira Polri Terima Medali Perdamaian dari PBB

Nasional
Bertemu Menlu Pakistan, Retno Marsudi Bahas Dukungan untuk Palestina

Bertemu Menlu Pakistan, Retno Marsudi Bahas Dukungan untuk Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com