KOMPAS.com – Wajib pajak dapat melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan handphone (HP) atau ponsel.
Penggunaan NIK sebagai NPWP sendiri akan berlaku penuh pada 2024. Oleh karena itu, para wajib pajak diimbau melakukan aktivasi dan validasi NIK sebagai NPWP sebelum 31 Desember 2023.
Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP akan membawa berbagai manfaat bagi wajib pajak orang pribadi.
Salah satunya adalah penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus membawa kartu atau menghafal NPWP.
Lalu, bagaimana cara aktivasi NIK sebagai NPWP menggunakan HP?
Baca juga: Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang secara Online
Saat ini, transisi penggunaan NIK sebagai NPWP sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta.
Wajib pajak pun dapat melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP secara mandiri menggunakan HP.
Cara aktivasi NIK sebagai NPWP lewat HP, yakni:
Setelah proses aktivasi selesai, NIK dapat digunakan sebagai NPWP untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Baca juga: Apa itu NPWP: Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Fungsinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.