Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelecehan Seksual dan Persekusi di Gunadarma Perlu Diproses Hukum

Kompas.com - 14/12/2022, 22:49 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai tindakan persekusi yang dilakukan sejumlah mahasiswa di Universitas Gunadarma, Depok terhadap terduga pelaku pelecehan seksual semestinya diproses secara hukum.

Meski demikian, ia juga tak membenarkan tindakan pelecehan seksual. Sehingga, pelaku pelecehan pun perlu diproses hukum.

"Pertama, tindakan pelecehan seksualnya harus diproses hukum. Tetapi mereka yang main hakim sendiri juga perlu diproses hukum juga," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Arsul menjelaskan bahwa tindakan persekusi atau main hakim sendiri masuk dalam ranah penganiayaan.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Berujung Main Hakim Sendiri, Gunadarma Bakal Beri Sanksi ke Dua Belah Pihak

Oleh karena itu, lanjut dia, tindakan itu harus diproses hukum.

"Jadi kemudian tidak pas kalau hanya salah satu saja," ucapnya.

Namun, ia menilai bahwa tidak semua tindakan yang dianggap pelecehan seksual harus diproses secara hukum.

Kata dia, semua perlu melihat tingkat pelecehan yang diduga dilakukan.

"Pelecehannya itu pelecehan ringan verbal saja atau pelecehan yang benar-benar sampai fisik gitu lho. Itu yang harus dibedakan ya," kata dia.

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma hingga 2 Pelaku Dipersekusi

"Karena memang kadang-kadang orang itu tidak sadar bahwa ucapannya itu, itu melecehkan secara seksual," tambah Arsul.

Jika tidak dilakukan secara fisik, Arsul menilai pelakunya boleh dikenakan mekanisme keadilan restoratif atau pun sanksi sosial.

"Tapi kalau sudah pelecehan seksual itu secara fisik, menurut saya ya memang harus diproses hukum," pungkas Waketum PPP itu.

Diketahui, seorang pria yang disebut-sebut sebagai pelaku pelecehan di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, dianiaya sejumlah mahasiswa.

Pria tersebut disunduti hingga dicekoki air kencingnya sendiri setelah dituding telah melecehkan mahasiswi Gunadarma.

Salah satu mahasiswa Gunadarma berinisial MI mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (12/12/2022).

"Disuruh minum air kencing sendiri, diikat, disundut rokok bahkan dia (pelaku) sempet ditendang," kata MI saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).

Tak hanya itu, MI mengungkapkan, para mahasiswa juga sempat melucuti pakaian pelaku di lingkungan kampus. Bahkan, hal tersebut menjadi ajang tontonon dan olok-olokan para penghuni kampus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com