Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Boleh Tindak Warganet yang Diduga Hina Iriana Jokowi di Medsos? Ini Jawaban Pakar

Kompas.com - 21/11/2022, 15:49 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik akun Twitter @KoprofilJati, Kharisma Jati, diduga melakukan penghinaan terhadap ibu negara, Iriana Jokowi.

Foto dan tweet yang dicuitkan oleh Kharisma Jati itu dinilai sejumlah pihak merendahkan dan menghina istri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Bareskrim mengklaim seluruh polda di Indonesia mendeteksi unggahan Kharisma Jati itu.

Bahkan, kepolisian juga menyatakan mendapati unsur dugaan pidana dari cuitan Kharisma Jati.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Polisi Deteksi Dugaan Penghinaan Iriana Jokowi | AHY Sebut Indonesia Tak Baik-baik Saja

Akan tetapi, Iriana Jokowi ataupun keluarganya selaku pihak yang diduga dirugikan tidak membuat laporan ke polisi.

Lantas, bisa kah polisi menindak Kharisma Jati tanpa laporan dari pihak korban?

Jawaban pakar

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan, polisi harus mendatangkan saksi ahli terkait unggahan Kharisma Jati yang diduga menghina Iriana Jokowi.

Ahli akan memberi penjelasan kepada polisi apakah cuitan @KoprofilJati tersebut bisa dikategorikan sebagai penghinaan atau tidak.

"Harus ada ahli yang bisa menjelaskan apakah bentuk foto seperti itu, dengan kata-kata seperti itu, bisa dikualifikasi sebagai merendahkan atau penghinaan," ujar Fickar saat dimintai konfirmasi, Senin (21/11/2022).

Fickar menjelaskan, apabila saksi ahli berpendapat cuitan Kharisma Jati termasuk penghinaan, maka polisi berhak memanggil Kharisma Jati.

Baca juga: Gibran dan Kaesang Tolak Lapor Polisi, Polda DIY Tak Bisa Tangkap Kharisma Jati Atas Kasus Dugaan Penghinaan Iriana Jokowi

Pasalnya, polisi telah mengantongi keterangan saksi ahli bahwa diduga ditemukan unsur pidana.

Sebaliknya, Kharisma Jati juga boleh membawa saksi ahli yang menyatakan kalau unggahannya itu bukan penghinaan.

"Demikian juga orang yang dipanggil atau yang mengunggah foto tersebut, (dia) berhak membawa ahli yang menyatakan bahwa foto tersebut tidak mengandung penghinaan," tuturnya.

Maka dari itu, pengadilan lah yang nanti akan menentukan dan memutuskan bahwa cuitan Kharisma Jati itu penghinaan atau bukan.

Baca juga: Soal Cuitan Hina Iriana Jokowi, Erick: Bukan Kultur Bangsa Kita

Sementara itu, Fickar turut mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memainkan media sosial.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com