Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ada Masalah Besar di MA, Kebiasaan Jual Beli Perkara"

Kompas.com - 16/11/2022, 07:59 WIB
Valmai Alzena Karla Martino,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat Antikorupsi Zaenur Rohman menyatakan bahwa terdapat empat langkah yang perlu dilakukan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut ia nyatakan sebab ada dua hakim agung yang menjadi tersangka korupsi, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

“Harus ada pengakuan oleh MA bahwa MA harus mengakui diri sebagai institusi mengalami pengeroposan. Ada masalah besar di internal MA yaitu kebiasaan jual beli perkara,” ujar Zaenur Rohman kepada Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Untuk itu, ia meminta MA agar mengakui adanya kebiasaan kasus jual beli perkara di dalam institusi tersebut.

Baca juga: Dua Hakim Agung Tersangka Korupsi, Pakar Hukum: KY Kebanyakan Makan Gaji Buta

“Yang kedua MA harus meminta maaf kepada masyarakat. Setelah mengakui institusinya itu masih digerogoti oleh korupsi harus meminta maaf kepada masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya Zaenur mengatakan, perlu ada yang bertanggung jawab atas kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua hakim agung.

“Siapa yang bertanggung jawab? Pimpinan. Ketika ada korupsi oleh anak buah maka anak buah tersebut diproses secara hukum pidana dan etik diberentikan. Tetapi pimpinannya harus bertanggung jawab, dengan cara apa? Mengundurkan diri. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata dia.

Baca juga: Dua Hakim Agung Terlibat Suap, Pengamat Antikorupsi: MA Digerogoti Penyakit Korupsi Sistemik

Yang keempat ia menyatakan, perlu adanya reformasi total di MA untuk mencegah tindak pidana korupsi terjadi kembali.

“Reformasi mulai dari rekrutmen, pembinaan, pengawasan, sampai kepada teknis yudisial. Itu harus ada reformasi total di MA yang dapat memastikan (untuk) menutup celah-celah terjadinya tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu dan sejumlah PNS MA, pengacara, dan pihak koperasi Intidana dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis, (22/9/2022).

Setelah dilakanakan gelar perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk hakim agung Sudrajad Dimyati.

Pada Jumat (23/10/2022) Sudrajad Dimyati memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan setelahnya.

Adapun pemberi suap yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana. Mereka diduga bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.

Sedangkan pihak yang menjembatani Yosep dan Eko mencari hakim agung yang dapat memberikan putusan sesuai keinginannya yitu Desi Yustrisia, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA. Desi juga mengajak Elly untuk terlibat dalam pemufakatan.

Tak lama setelah kasus Sudrajat Dimyati mencuat, KPK menetapkan lagi seorang hakim agung sebagai tersangka yakni Gazalba Saleh. Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara rinci perannya tersebut dalam perkara suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Nasional
Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Nasional
Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Nasional
PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

Nasional
Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Nasional
Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Nasional
Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Survei Litbang "Kompas": 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Nasional
Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Nasional
Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Nasional
Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Nasional
Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Nasional
Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com