Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana Memalsukan Identitas

Kompas.com - 06/11/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Memalsukan identitas merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Hukuman pidana yang akan dikenakan kepada pelaku bahkan tidak main-main.

Ancaman pidana terhadap pelaku pemalsuan identitas ini di antaranya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca juga: Undang-undang Menyebarkan Data Pribadi

Memalsukan identitas menurut KUHP

Di dalam KUHP, tindak pidana pemalsuan identitas diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pasal tersebut berbunyi,

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Kejahatan yang diatur dalam pasal ini dikategorikan sebagai penipuan. Menurut R. Soesilo, ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi untuk menjerat pelaku dengan pasal ini, yaitu:

  • membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
  • maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
  • membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu atau akal cerdik (tipu muslihat) atau karangan perkataan bohong.

Jika pemalsuan identitas tersebut dilakukan terhadap surat-surat sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Surat-surat yang dimaksud pasal ini meliputi:

  • akta-akta otentik;
  • surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
  • surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
  • talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang telah disebutkan, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
  • surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.

Pelaku yang dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan tersebut sehingga menimbulkan kerugian juga akan dikenakan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Baca juga: Hal yang Dilarang dalam UU Pelindungan Data Pribadi

Memalsukan identitas menurut UU PDP

Perihal tindak pidana pemalsuan identitas juga terdapat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), tepatnya di Pasal 66 dan 68.

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Tidak main-main, ancaman pidana bagi pelaku yang memalsukan data pribadi dengan sengaja adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com