Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 31 Oktober, 159 Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut, Didominasi Usia 1-5 Tahun

Kompas.com - 01/11/2022, 16:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kematian anak-anak yang disebabkan oleh gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) mencapai 159 anak hingga 31 Oktober 2022.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, tingkat kematian (fatality rate) kasus gagal ginjal ini mencapai 52 persen.

Adapun pasien yang meninggal didominasi oleh anak berusia 1-5 tahun dengan total mencapai 106 kasus.

"Kematian ada 159 (kasus) kematian, terbanyak di kelompok umur 1-5 tahun sebanyak 106 anak," kata Syahril dalam konferensi pers update kasus gagal ginjal akut secara daring di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Orangtua Bayi Meninggal karena Gagal Ginjal Akut di Tasikmalaya Mengira Anaknya Masuk Angin

Sementara itu, tingkat kematian kedua terbanyak berada pada rentang usia 6-10 tahun sebanyak 23 kasus, bayi di bawah 1 tahun sebanyak 21 kasus, dan anak-anak usia 11-18 tahun mencapai 9 kasus.

Syahril bilang, jumlah kasus kumulatif gagal ginjal akut hingga 31 Oktober mencapai 304 kasus yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.

"304 kasus ini tersebar di 27 provinsi, secara detail yang 10 besar provinsi terbanyak (termasuk) DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," tuturnya.

Dilihat berdasarkan umurnya, anak-anak usia 1-15 tahun mendominasi kasus dengan jumlah kumulatif mencapai 173 anak sejak Januari 2022. Diikuti oleh bayi di bawah 1 tahun sebanyak 46 kasus, usia 6-10 tahun 43 kasus, dan usia 11-18 tahun mencapai 42 kasus.

Baca juga: Puan Maharani Sebut 7 Fokus DPR Terkini, Awasi Gagal Ginjal Akut hingga Jejaring Judi Online

Berdasarkan jenis kelamin, pasien didominasi oleh laki-laki dengan porsi 59 persen dan perempuan mencapai 41 persen.

"Terbanyak dirawat di RSUP Cipto Mangunkusumo atau RSCM," beber Syahril.

Sebelumnya diberitakan, gagal ginjal akut misterius marak menyerang anak-anak.

Gejala yang timbul dari penyakit ini yaitu demam, hilang nafsu makan, malaise, batuk pilek, mual, muntah, ISPA, dan diare. Kemudian berlanjut pada sulit kencing, berupa air seni berkurang atau tidak ada air seni sama sekali.

Sejauh ini, belum ditemukan penyebab pasti. Meski begitu, Kemenkes mengambil langkah konservatif untuk menyetop sementara penjualan obat sirup yang dinyatakan tidak aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Dosen UM Surabaya: Vape Sama Seperti Obat Sirup, Sebabkan Gagal Ginjal

Namun setelah diteliti oleh BPOM, Kemenkes kembali memperbolehkan konsumsi 156 obat sirup yang tidak memiliki kandungan zat pelarut tambahan, berupa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Teranyar, BPOM menindak 2 perusahaan farmasi lewat jalur hukum karena memproduksi obat dengan cemaran etilen glikol sangat tinggi melebihi ambang batas aman.

Dua perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai produsen obat sirup bermerek Unibebi. Keduanya terancam pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Diharap Pakai Cara Lebih Keras Lagi Tindak Judi Online

Pemerintah Diharap Pakai Cara Lebih Keras Lagi Tindak Judi Online

Nasional
Pileg Ulang di Gorontalo, Hanya 4 Parpol yang Harus Revisi Daftar Caleg agar Penuhi Kuota Perempuan

Pileg Ulang di Gorontalo, Hanya 4 Parpol yang Harus Revisi Daftar Caleg agar Penuhi Kuota Perempuan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Diharap Tak 'Masuk Angin'

Satgas Judi "Online" Diharap Tak "Masuk Angin"

Nasional
Pemerintah Indonesia Sampaikan 4 Hal Pokok dalam Forum SDGs di Bali

Pemerintah Indonesia Sampaikan 4 Hal Pokok dalam Forum SDGs di Bali

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Jadi Komisaris BUMN, Ngabalin: di Mana Masalahnya ?

TKN Prabowo-Gibran Jadi Komisaris BUMN, Ngabalin: di Mana Masalahnya ?

Nasional
Judi 'Online' dan Ancaman Gelombang Warga Miskin Baru

Judi "Online" dan Ancaman Gelombang Warga Miskin Baru

Nasional
Rehat Setelah Sengketa Pemilu, MK Gelar Sidang 'Judicial Review' Lagi Mulai Juli 2024

Rehat Setelah Sengketa Pemilu, MK Gelar Sidang "Judicial Review" Lagi Mulai Juli 2024

Nasional
Polri Bongkar Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan, 6 Orang Ditangkap

Polri Bongkar Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan, 6 Orang Ditangkap

Nasional
482 Jemaah Haji Ikut Safari Wukuf

482 Jemaah Haji Ikut Safari Wukuf

Nasional
Sinyal Ridwan Kamil Jadi Penantang Anies pada Pilkada Jakarta

Sinyal Ridwan Kamil Jadi Penantang Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Sinyal Kuat PKS, PKB, dan PDI-P Dukung Anies | Kapolri dan Jaksa Agung Disebut Enggan Bertemu di Satu Forum

[POPULER NASIONAL] Sinyal Kuat PKS, PKB, dan PDI-P Dukung Anies | Kapolri dan Jaksa Agung Disebut Enggan Bertemu di Satu Forum

Nasional
Sebut Prabowo Nasionalis, Mahfud: Kita Bisa Berharap Prabowo Lakukan Pembenahan Hukum

Sebut Prabowo Nasionalis, Mahfud: Kita Bisa Berharap Prabowo Lakukan Pembenahan Hukum

Nasional
Buntut Penyitaan, Staf Hasto PDI-P Berupaya Laporkan Penyidik KPK ke Dewas hingga Bareskrim

Buntut Penyitaan, Staf Hasto PDI-P Berupaya Laporkan Penyidik KPK ke Dewas hingga Bareskrim

Nasional
Sebut Hukum di Negara Ini Karut-marut, Mahfud: Kalau Presiden Mau Bisa Selesai

Sebut Hukum di Negara Ini Karut-marut, Mahfud: Kalau Presiden Mau Bisa Selesai

Nasional
Prabowo Ungkap Indonesia Diminta Turut Bantu Tepi Barat, Bukan Hanya Gaza

Prabowo Ungkap Indonesia Diminta Turut Bantu Tepi Barat, Bukan Hanya Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com