JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) yang mencapai 304 kasus per tanggal 31 Oktober 2022.
Begitu pula dengan angka kematian yang saat ini mencapai 159 anak. Jumlahnya meningkat dari yang sebelumnya dilaporkan mencapai 157 anak.
Sementara itu, sebanyak 46 anak lainnya dirawat dan 99 anak sudah dinyatakan sembuh.
"Sampai 31 Oktober 2022 jumlah kasus (gagal ginjal akut) ada 304, dirawat sebanyak 46 kasus, meninggal 159 kasus atau 52 persen, dan yang sembuh 99 orang," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Polri Dalami soal 13 Anak yang Alami Gagal Ginjal di Yogyakarta tapi Tak Minum Obat Sirup
Syahril mengungkapkan, kasus itu tersebar di 27 provinsi. Terdapat 10 provinsi dengan kasus gagal ginjal akut terbanyak, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Dilihat berdasarkan umurnya, anak-anak usia 1-15 tahun mendominasi kasus dengan jumlah kumulatif mencapai 173 anak sejak Januari 2022.
Diikuti dengan bayi di bawah 1 tahun sebanyak 46 kasus, usia 6-10 tahun 43 kasus, dan usia 11-18 tahun mencapai 42 kasus.
Berdasarkan jenis kelamin, pasien didominasi oleh laki-laki dengan porsi 59 persen dan perempuan mencapai 41 persen.
"Terbanyak dirawat di RSUP Cipto Mangunkusumo atau RSCM," ujar Syahril.
Baca juga: Bareskrim Gelar Pekara Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Kemudian, kematian yang terbanyak didominasi oleh anak usia 1-5 tahun dengan total 106 kasus, diikuti anak usia 6-10 tahun sebanyak 23 kasus, bayi di bawah 1 tahun sebanyak 21 kasus, dan anak-anak usia 11-18 tahun mencapai 9 kasus.
Sebelumnya diberitakan, gagal ginjal akut misterius menyerang anak-anak.
Gejala yang timbul dari penyakit ini yaitu demam, hilang nafsu makan, malaise, batuk pilek, mual, muntah, ISPA, dan diare. Kemudian berlanjut pada sulit kencing, berupa air seni berkurang atau tidak ada air seni sama sekali.
Sejauh ini, belum ditemukan penyebab pasti. Meski begitu, Kemenkes mengambil langkah konservatif dengan menghentikan sementara penjualan obat sirup yang dinyatakan tidak aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Tunggu Hasil Pemeriksaan Sampel Pasien dari BPOM
Namun setelah diteliti oleh BPOM, Kemenkes kembali memperbolehkan konsumsi 198 obat sirup yang tidak memiliki kandungan zat pelarut tambahan, berupa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Terbaru, BPOM menindak dua perusahaan farmasi lewat jalur hukum karena memproduksi obat sirup dengan cemaran etilen glikol sangat tinggi melebihi ambang batas aman.
Dua perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai produsen obat sirup bermerek Unibebi.
Kedua perusahaan terancam pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.