Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Indosterling Optima Investa Diputus Lepas di Pengadilan

Kompas.com - 30/09/2022, 22:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejak 2019 sampai September 2022, pernah menangani perkara terkait penipuan atau investasi ilegal di 16 perusahaan, termasuk PT Indosterling Optima Investa.

Terkait hal itu, kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa menegaskan, kasus yang pernah dialami perusahaan kliennya itu, sudah berproses hingga tahap peradilan di Pengadilan Jakarta Pusat.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari PT. Indosterling Optima Investa dalam hal ini menerangkan bahwasanya atas perkara yang disangkakan kepada perusahaan klien kami sudah dalam tahap proses peradilan di Pengadilan Jakarta Pusat,” kata Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa, Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Bareskrim Tangani 16 Kasus Investasi Bodong sejak 2019 hingga 2022

Dia menerangkan, pada 3 Februari 2022, perusahaan kliennya mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan putusan lepas atau onslag van alle recht vervolging.

“Perusahaan klien kami berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 408/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 03 Februari 2022 yang putusannya onslag van alle recht vervolging,” ujar Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers Divisi Humas Polri pada 29 September 2022, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan ada 16 kasus investasi bodong sejak tahun 2019 sampai September 2022.

Baca juga: 5 Tips Memilih Investasi yang Aman, Apa Saja?

Dari total 16 kasus investasi ilegal itu, 10 kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan masuk tahap II (tersangkanya dilimpahkan ke penuntut umum), satu perkara masuk pelimpahan tahap I, dan lima perkara di tahap penyidikan.

“Dittipideksus Bareskrim Polri menangani 16 perkara tindak pidana penipuan investasi sepanjang tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Ramadhan menyebutkan, 10 perkara yang sudah ditangani hingga P21 dan pelimpahan tahap II yakni kasus investasi ilegal di PT Nortcliff Indonesia, PT Indosterling Optima Investa, PT Indosurya, PT Hanson, PT Berkat Bumi Citra, PT Jouska, PT Fikasa Grup, EDC Cash, serta dua kasus investasi suntikan modal (sunmod) alat kesehatan.

Catatan Redaksi:

Artikel yang dimuat ini merupakan jawaban dari pihak PT Indosterling Optima Investa atas berita dengan judul "Bareskrim Tangani 16 Kasus Investasi Bodong sejak 2019 hingga 2022"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com