JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, resmi ditahan Polri menjelang pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Putri, Rasamala Aritonang mengatakan, kliennya ikhlas untuk ditahan meski memiliki seorang anak kecil.
“Jadi terkait penahanan ini, meskipun berat karena beliau memiliki anak yang masih kecil sekali, namun beliau ikhlas dan telah menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan penyidik dan jaksa,” kata Rasamala saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Pimpinan Komisi III: Demi Keadilan, Putri Candrawathi Memang Harus Ditahan
Rasamala mengatakan, sejak awal dirinya menjadi pendamping, Putri bersedia juga untuk kooperatif dan patuh menjalani semua pemeriksaan dalam perkara ini.
Rasamala juga mengatakan, Putri ingin juga diperlakukan sama haknya seperti warga negara lainnya.
Putri, lanjutnya, juga saat ini mengkhawatirkan kondisi anak-anaknya apabila dirinya ditahan.
“Saat ini beliau lebih banyak memikirkan kondisi anaknya pasca penahanan ini, mengingat kedua orang tuanya tidak bisa lagi menjaga dan mendampingi,” ucap dia.
Baca juga: Kapolri Harap Penahanan Putri Candrawathi Menjawab Pertanyaan Publik
Diketahui, pengumuman penahanan Putri ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Sigit menuturkan, penahanan dilakukan untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap II ke Kejagung.
Keputusan menahan Putri itu dilakukan setelah istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
"Kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri
Adapun Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu pada 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil.
Selain Putri, terdapat empat orang tersangka kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.