Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diabetes Hantui Masyarakat Indonesia, Menkes Minta Kurangi Minuman dan Makanan Berkadar Gula Tinggi

Kompas.com - 26/09/2022, 19:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta semua pihak, termasuk pembuat minuman berpemanis dalam kemasan untuk mengurangi atau mengonsumsi produk dengan kadar gula tinggi.

Menurut dia, masyarakat Indonesia sudah berlebihan dalam mengonsumsi minuman atau makanan berkadar gula tinggi.

"Jadi semua minuman-minuman, semua makanan yang banyak gulanya kita kurangi lah dari sekarang, demi masa depan kita juga dan anak-anak kita," kata Budi ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Budi kemudian menjelaskan potensi minuman berpemanis itu mengancam timbulnya penyakit diabetes.

Baca juga: Doyan Minuman Kekinian Tinggi Gula tapi Tetap Sehat, Apa Mungkin?

Ia mengawalinya dengan mengatakan bahwa diabetes adalah ibu dari segala penyakit.

"Jadi kalau diabetesnya lama, dia bisa menjadi penyebab penyakit ginjal, cuci darah, stroke, jantung, dan banyak penyakit tidak menular lainnya," ucap Menkes.

Budi kemudian menjelaskan, pemerintah memiliki Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2013 tentang kadar gula garam.

Dalam aturan tersebut, dicantumkan soal berapa kadar gula pada minuman yang harus diatur.

"Jadi memang bahwa gula, garam, lemak itu harus diatur. Tinggal edukasi kepada masyarakatnya juga," pinta Budi.

Baca juga: Menkes: Terakhir Saya Lihat, 13 Persen Penduduk Indonesia Itu Diabetes

Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa soal penyakit diabetes tidak hanya menjadi tugas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Melainkan, kata dia, mencegah penyakit diabetes bertambah besar di Indonesia menjadi tugas bersama semua pihak.

"Tentunya aturan-aturan ini sudah ada, tinggal ini bukan hanya Kementerian Kesehatan, tapi juga sektor lain ya terkait hal ini," ucap Budi.

Baca juga: Ramai soal Minuman Manis, Berapa Batas Konsumsi Gula Harian bagi Anak-anak dan Dewasa?

Sebelumnya, dikabarkan bahwa muncul petisi online kepada pemerintah agar segera mengimplementasikan kebijakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan.

Dalam petisi yang dikutip dari change.org, hal itu diperlukan sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah melindungi masyarakat dari produk minuman tersebut dan praktik pemasarannya yang mengelabui konsumen.

Di sisi lain, petisi tersebut juga menyoroti minuman berpemanis yang berdampak buruk bagi kesehatan.

Hingga berita ini ditulis, sebanyak 7.072 orang telah menandatangani petisi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com