Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Adukan Kebocoran Data Pribadi dari Berbagai Instansi Pemerintah

Kompas.com - 12/09/2022, 12:47 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Peduli Data Pribadi yang tergabung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Pers, YLBHI, SAFEnet dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta membuka posko virtual pengaduan kebocoran data pribadi yang ada di berbagai instansi pemerintah.

Posko tersebut diluncurkan pada Jumat (9/9/2022) lalu, namun situs pengaduan saat peluncuran masih proses perampungan.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, bentuk posko hanya virtual dan bisa diakses di laman website https://safenet.typeform.com/databocor.

Baca juga: Ulah Hacker Bjorka Bobol Data Surat Jokowi hingga Ancaman Dijerat Pidana

"Aduan bisa melalui link yang sudah dicantumkan," kata Ade melalui pesan singkat, Senin (12/9/2022).

Kompas.com mencoba menelusuri laman yang dikirimkan Ade.

pertama kali masuk website, terdapat keterangan bahwa pembentukan posko dimaksudkan untuk mengajak masyarakat yang menjadi korban kebocoran data pribadi yang diwajibkan pihak pemerintah bisa mengadu untuk memperjuangkan hak perlindungan data pribadi.

"Posko aduan ini dibuat untuk mewadahi masyarakat yang ingin sama-sama berjuang dalam mengadvokasi kasus kebocoran data pribadi di berbagai instansi pemerintahan. Semua yang melakukan aduan diharapkan berkomitmen untuk ikut menjalani semua proses advokasi terkait kasus kebocoran data pribadi ini," tulis laman pengaduan.

Selanjutnya, pengadu akan diminta mengisi formulir berupa nama, alamat email dan memilih salah satu kebocoran data yang dialami.

Langkah berikutnya, pengadu diminta untuk mengunggah screenshot kebocoran data sebagai bukti, berupa tangkapan layar dari situs pengecekan kebocoran data seperti periksadata.com.

Setelah mengunggah bukti tangkapan layar, pengadu diantarkan ke laman terakhir pengaduan.

Tim verifikasi akan menghubungi apabila ada langkah selanjutnya terkait advokasi kasus kebocoran data pribadi.

Saat konferensi pers peluncuran, Ade mengatakan pengaduan yang sudah terkumpul nantinya akan dijadikan bahan untuk melakukan penuntutan hukum kepada pemerintah.

"Sangat mungkin kita menuju ke sana (proses hukum), tapi kita melihat dulu konteks peristiwa yang terjadi yang diadukan, kita akan dalami, kita akan melihat bukti-bukti yang ada, keadaan yang dialami oleh si pengadu, baru kemudian bisa kita tentukan lanjutan proses hukum atau misalkan ke advokasi lain," papar Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com