Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Bongkar Komplotan Judi Online di Pluit, 8 Orang Diringkus

Kompas.com - 15/08/2022, 20:48 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar komplotan penyelenggara delapan jenis perjudian online dan lima situs judi yang bermarkas di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara.

Ada delapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pada hari Sabtu (13/8/2022) pukul 17.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap 6 orang laki-laki dan 2 perempuan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Karyawan Situs Judi Online Disiksa Atasan: Ada Oknum Aparat Ikut Memukul

Kedelapan tersangka itu berinisial MAA (20), SF (19), K (19), KE (22), R (19), MO (22), RAR (19), dan FFD (20).

Mereka ditangkap di Apartemen CBD Pluit yang menjadi markas untuk beraksi.

Adapun situs judi online yang dikelola ialah kingkoi88, winlab88, goldmain, bsbox, dan senarbet.

Polisi turut menyita 29 handphone, 10 buku rekening dari bank berbeda beserta kartu ATM, 29 CPU, tiga router, empat dus berisi sim card, satu laptop, dan tujuh KTP.

"Peranan saudara MAA dan SF bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai marketing pada situs judi online," kata dia.

Sementara itu, K, KE, R, MO, RAR, dan FFD berperan sebagai customer service.

Baca juga: Karyawan Situs Judi Online Disiksa Atasan Sejak April, Polres Jakut Hingga Kini Belum Tetapkan Tersangka

Nurul menyebut, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, mereka bermarkas di kamar apartemen.

"Dindingnya semua dilapis peredam. Jadi enggak kedengaran dari luar," kata Reinhard.

Menurut dia, peredam digunakan untuk meminimalkan suara mereka yang berisik karena sering teleponan sebagai customer service dan marketing.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 82.

Selain itu, juga Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com