Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Parpol Peserta Pemilu 2024 Diprediksi Tak Banyak Bertambah daripada 2019

Kompas.com - 29/07/2022, 12:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai politik peserta Pemilu 2024 diprediksi tidak akan banyak bertambah ketimbang Pemilu 2019 yang diikuti 16 partai politik.

Ketua Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar menyinggung soal tantangan bagi partai-partai nonparlemen yang cukup besar untuk lolos dan dinyatakan ikut Pemilu 2024 karena syarat yang lebih berat.

Sebab, partai yang saat ini memperoleh kursi di DPR RI tak perlu lagi diverifikasi secara faktual, sesuatu yang harus dilakoni partai-partai nonparlemen.

"Keyakinan saya sih malah jumlah partainya mungkin lebih-kurang masih sama kayak kemarin, 16 partai. Tantangan pertama lulus verifikasi, tantangan kedua nanti lolos ke parlemen. Kalau tidak ya mereka akan mengulang lagi 5 tahun lagi untuk difaktualkan," ungkap Dahlia kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Pendaftaran Mulai 1 Agustus, 33 Parpol Masih Jauh dari Tuntas Input Data ke Sipol

"Kita lihat nanti, kita tebak-tebakan partai baru mana sih yang mampu lolos, karena kan tantangannya sekarang justru ada di partai yang belum masuk di parlemen," tambahnya.

Peserta Pemilu 2019 terdiri dari 9 partai yang berhasil lolos ke parlemen yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP serta 7 partai yang gagal lolos parlemen yaitu Berkarya, Garuda, Perindo, PSI, PKPI, PBB, dan Hanura.

Enam partai yang kini ada di DPR RI, menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu (27/7/2022), sudah mengonfirmasi bakal mendaftarkan diri kembali ikut Pemilu 2024.

Sementara itu, masih ada 33 partai politik, menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang saat ini masih jauh dari tuntas melengkapi data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai syarat pendaftaran.

Baca juga: Bawaslu Pastikan Parpol Boleh Daftar Pemilu 2024 Manual

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai-partai politik setidaknya harus memiliki kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen di kabupaten/kota tiap provinsi, 50 persen di tingkat kota dan kecamatan, termasuk memenuhi syarat keanggotaan 1/1.000 di setiap kota dan kabupaten yang mempunyai kepengurusan.

Syarat ini dinilai berat bagi partai-partai pendatang baru atau partai-partai kecil. Lebih-lebih, syarat ini akan dicek langsung oleh KPU RI dalam verifikasi faktual.

"Jadi itu kita sekarang kayak tebak-tebakan, partai barunya ada berapa. Tapi saya kira enggak bisa banyak karena memang syaratnya sangat berat," ujar Dahlia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com