Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP: Pandemi Belum Usai, Penyebaran Covid-19 Mesti Dikendalikan demi Pemulihan Ekonomi

Kompas.com - 23/06/2022, 12:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, penerbitan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi memberi penegasan kepada kepala daerah bahwa pandemi belum selesai.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan ketat pada kegiatan skala besar yang dihadiri secara fisik semata-mata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Pandemi belum selesai. Untuk mendukung pemulihan ekonomi kita harus mengendalikan penyebaran Covid-19. Ini menjadi semangat penerbitan SE itu," kata Abraham, dilansir dari siaran pers KSP, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Jokowi: Kita Belum Sembuh dari Pandemi, Covid-19 Masih Ada

Abraham menuturkan, KSP sudah mendengar rekomendasi dari para ahli dan tenaga kesehatan mengenai upaya meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan.

Selain itu, direkomendasikan soap capaian vaksin booster dalam menghadapi subvarian baru.

"Pemerintah, para dokter, nakes, WHO dan berbagai pakar, sudah sering mengingatkan terkait pentingnya vaksin booster," tutur Abraham

"Bahkan Presiden juga tidak lelah-lelah mengingatkan. Kami berharap masyarakat jangan cuek," tegasnya.

Abraham juga mengungkapkan, bahwa KSP menerima berbagai usulan untuk mendorong percepatan vaksin booster.

Baca juga: Wapres: Pandemi Belum Selesai, Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Salah satunya, kemungkinan tidak lagi menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi mereka yang terpapar Covid-19 jika belum mengikuti vaksin dosis kedua dan booster.

"Kami sedang mempelajari usulan itu," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Satgas Covid-19 telah menerbitkan SE Nomor 20 Tahun 2022 untuk menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus Covid-19, serta pemulihan ekonomi nasional.

Di dalamnya ditekankan soal membuka kembali kegiatan masyarakat berskala besar yang produktif dan aman dari Covid-19.

Baca juga: Temui Jokowi, Dirjen WHO Ingatkan Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Adapun yang dimaksud kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu.

Serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE tersebut, hasil keputusan rapat terbatas kabinet yang dilaksanakan pada 13 Juni 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com