Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diversi dalam Peradilan Pidana Anak: Pengertian, Syarat dan Tujuannya

Kompas.com - 25/05/2022, 01:45 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Di Indonesia, penyelesaian perkara pidana anak akan dilakukan dengan sistem peradilan pidana anak.

Sejumlah peraturan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum pun telah dibuat pemerintah. Salah satunya, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Substansi yang paling mendasar dalam peraturan perundang-undangan ini adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang bertujuan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan.

Dengan begitu, stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dapat dihindari dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia

Pengertian diversi dan syaratnya

Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Salah satu cara untuk mencapai keadilan tersebut adalah diversi. Secara umum, diversi merupakan kewenangan penegak hukum untuk mengambil tindakan kebijaksanaan dalam menangani atau menyelesaikan masalah pelanggar anak dengan tidak mengambil jalan formal.

Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dalam undang-undang, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Diversi dapat dilaksanakan jika tindak pidana yang dilakukan:

  • diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun, dan
  • bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Baca juga: Pengadilan Khusus di Indonesia

Tujuan diversi

Penerapan diversi dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari keterlibatan anak dalam proses peradilan pidana.

Tujuan diversi dalam peradilan pidana anak menurut undang-undang, yaitu:

  • mencapai perdamaian antara korban dan anak yang berkonflik dengan hukum,
  • menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum di luar proses peradilan,
  • menghindarkan anak yang berkonflik dengan hukum dari perampasan kemerdekaan,
  • mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan
  • menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak yang berkonflik dengan hukum.

 

Referensi:

  • Pramukti, Angger Sigit dan Fuady Primaharsya. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
  • UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com