Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Aktivis Papua yang Ditangkap Usai Demo Tolak Pemekaran Wilayah Sudah Bebas

Kompas.com - 11/05/2022, 19:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh aktivis Papua yang ditangkap Polresta Jayapura setelah demonstrasi penolakan daerah otonomi baru (DOB)/pemekaran wilayah, Selasa (10/5/2022), disebut telah dibebaskan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay.

Emanuel menjelaskan, empat dari tujuh aktivis itu telah diperbolehkan pulang oleh polisi pada Selasa malam, sekitar pukul 23.00 WIT.

"Kemudian 3 lainnya masih tetap di polresta sampai kemudian hari ini jam 17.30 (WIT) baru kemudian dibebaskan, karena lewat waktu 1x24 jam, jadi bebas demi hukum," ungkap Emanuel kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: KontraS Desak Polisi Bebaskan 7 Aktivis yang Ditangkap Saat Demo Tolak DOB di Papua

Tiga aktivis yang dibebaskan belakangan itu adalah juru bicara Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda dan aktivis Komite Nasional Papua Barat Ones Suhuniap dan Omizon Balingga.

Emanuel menyampaikan, polisi menuding ketiganya terindikasi melanggar Undang-undang ITE terkait ajakan demonstrasi, melalui konten yang diunggah lewat status media sosial.

Ia tak bisa memastikan apakah polisi tidak menemukan unsur pidana dalam pembebasan 7 aktivis ini sehingga dibebaskan atau karena faktor lain.

"Kaitannya dengan batas 1x24 jam yang sudah lewat, sehingga sesuai perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, harus bebas demi hukum," ungkap Emanuel.

Sebelumnya, demonstrasi menolak DOB di Jayapura dan sekitarnya kemarin lagi-lagi diwarnai oleh kekerasan aparat hingga puluhan orang, menurut laporan LBH Papua, luka-luka.

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menilai penangkapan terhadap para aktivis ini, yang dilakukan di kantor KontraS Papua, sewenang-wenang.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, sekitar pukul 13.30 aparat sudah memenuhi jalan di depan KontraS Papua. Tak lama, aparat merangsek masuk ke kantor KontraS Papua,” kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar, dalam keterangan resmi, Rabu.

Baca juga: 2 Polisi Terluka Saat Bubarkan Demo Tolak DOB di Papua, 1 Perwira Retak Tulang, 1 Polwan Digigit

Di samping itu, berbagai aset milik KontraS Papua turut dibawa oleh polisi.

“Aparat merangsek masuk ke kantor KontraS Papua dan mengambil barang seperti komputer, printer, buku, dan beberapa berkas. Kepolisian juga langsung menangkap beberapa orang di dalam kantor,” imbuhnya.

“Dalih yang digunakan Polresta Jayapura untuk menangkap sejumlah orang tersebut seperti Jefry Wenda, hanya karena sebagai penanggung jawab aksi yang tidak mengantongi izin. Hal ini jelas keliru, sebab demonstrasi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tidak mengenal konsep perizinan, melainkan pemberitahuan,” jelas Rivanlee.

Rivanlee menambahkan, ajakan melakukan demonstrasi damai bukanlah pelanggaran hukum dan tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari ujaran kebencian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Nasional
Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Nasional
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Jokowi Resmikan Persemaian Mentawir di Kalimantan Timur

Nasional
DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Dinilai Kurang Inklusif ketimbang Tim Transisi Era Jokowi

Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Dinilai Kurang Inklusif ketimbang Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Buka Rapat Paripurna, Puan: 119 Anggota DPR Hadir, 172 Izin

Buka Rapat Paripurna, Puan: 119 Anggota DPR Hadir, 172 Izin

Nasional
Hari Ini, Polri Ekstradisi Buronan Paling Dicari di Thailand Chaowalit Thongduan

Hari Ini, Polri Ekstradisi Buronan Paling Dicari di Thailand Chaowalit Thongduan

Nasional
Jokowi Ungkap Biaya Pembangunan Kereta Cepat Lebih Murah Dibanding MRT

Jokowi Ungkap Biaya Pembangunan Kereta Cepat Lebih Murah Dibanding MRT

Nasional
Tantang Kepala Daerah, Jokowi: Tunjuk Jari Siapa yang Sanggup Bangun MRT dengan APBD?

Tantang Kepala Daerah, Jokowi: Tunjuk Jari Siapa yang Sanggup Bangun MRT dengan APBD?

Nasional
Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Nasional
Puji Penghijauan di Balikpapan dan Surabaya, Jokowi: Kota Lain Saya Tunggu ...

Puji Penghijauan di Balikpapan dan Surabaya, Jokowi: Kota Lain Saya Tunggu ...

Nasional
Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Nasional
Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com